SIDANG TUDUHAN SEBAR HOAX WARTAWAN EDY MULYADI PADA KASUS JIN BUANG ANAK, HARUS MENGHADIRKAN SUKANTO TANOTO, LUHUT BINSAR PANJAITAN, REZA HERWINDO DAN HASYIM JOYOHADIKUSUMO
Oleh: Ahmad Khozinudin. S.H. (Advokat, Ketua Umum KPAU)
Wartawan Edy Mulyadi selain dituduh menyebarkan kebencian dan permusuhan berdasarkan SARA (pasal 28 ayat 2 UU ITE), juga didakwa telah menyebarkan kebohongan yang menerbitkan keonaran berdasarkan ketentuan pasal 14 UU No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Pasal tersebut bunyinya:
"Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya sepuluh tahun."
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata kebohongan adalah perihal bohong. Arti lainnya dari kebohongan adalah sesuatu yang bohong.
Bohong dimaknai sebagai menyampaikan sesuatu yang tidak sesuai dengan realita. Misalnya saja, anda akan disebut mengedarkan kebohongan kalau anda mengatakan sudah memroduksi mobil esemka hingga pesanan lebih dari 7000 unit, padahal faktanya tidak pernah ada.
Pada kasus Jin Buang Anak, Wartawan Edy Mulyadi telah menyampaikan kritik yang bersumber dari FINAL REPORT yang diterbitkan WALHI dengan judul 'IBUKOTA BARU INTUK SIAPA?'. Beberapa kritik yang tajam yang dikutip dari laporan tersebut diantaranya:
Pertama, WALHI mencatat ada 10 konsesi perkebunan di atas kawasan IKN yakni 8 berada di ring dua dan tiga yakni Kecamatan Samboja dan Muara Jawa serta sisanya di Kecamatan Sepaku. Konsesi terbesar adalah PT. Perkebunan Kaltim Utama I seluas sekitar 17.000 hektar *yang penguasaannya terhubung dengan keluarga Luhut Binsar Pandjaitan,* Menteri Koordinator Maritim dan Investasi di kabinet jilid dua Jokowi - Amin.
Kedua, Pada wilayah ring tiga terdapat juga 1 (satu) pembangkit listrik tenaga uap batu bara. PLTU batu bara tersebut mendapatkan izin lokasi pendirian di bawah bendera PT. Indo Ridlatama Power (PT. IRP) yang berlokasi di Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Ketiga, Terdapat 94 lubang bekas tambang batu bara yang tersebar di atas kawasan IKN. Dari jumlah tersebut 5 (lima) perusahaan terbanyak yang meninggalkan lubang tambang adalah PT. Singlurus Pratama (22 lubang), PT. Perdana Maju Utama (16 lubang), CV. Hardiyatul Isyal (10 lubang), PT. Palawan Investama (9 lubang) dan CV. Amindo Pratama (8 lubang).
Keempat, Penelusuran dalam laporan ini menemukan namanama yang berpotensi menjadi penerima manfaat atas proyek tersebut, yaitu para politisi nasional dan lokal, beserta keluarganya yang memiliki konsesi industri ekstraktif. *Jika dilihat ring satu dan ring dua IKN, maka penguasaan konsesi didominasi oleh Sukanto Tanoto serta Hashim Djojohadikusumo* lalu diikuti oleh pengusaha-pengusaha lainnya yang terkait dengan 158 konsesi tambang, sawit hingga hutan.
Kelima, Hashim Djojohadikusumo juga tercatat sebagai Komisaris Utama PT. International Timber Corporation Indonesia Kartika Utama (PT. ITCI KU) yang diberikan IUPHHK-HA seluas 173.395 hektar dan tepat berada di ring dua IKN. Hashim adalah adik kandung dari Prabowo Subianto, Menteri Pertahanan di Kabinet Indonesia Maju.
Keenam, Ada Rheza Herwindo, anak dari Setya Novanto mantan Ketua Umum Partai Golkar, terpidana korupsi E-KTP. Namanya tercatat di dalam 3 (tiga) perusahaan tambang batu bara yakni PT. Eka Dwi Panca, PT. Mutiara Panca Pesona, dan PT. Panca Arta Mulia Serasi. Perusahaan-perusahaan milik keluarga Setya Novanto ini ditemukan berada di ring dua lokasi IKN.
Ketujuh, Selain itu ada nama Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Kabinet Indonesia Maju. Pemilik perusahaan tambang batu bara ini terhubung melalui perusahaan PT. Toba Group yang anak group-nya antara lain PT. Adimitra Baratama Nusantara, PT. Trisensa Mineral Utama, PT. Kutai Energi, PT. Indomining dan kebun sawit PT. Perkebunan Kaltim Utama I yang seluruhnya berada di Kecamatan Muara Jawa yang juga merupakan lokasi ring tiga IKN.
Kedelapan, Perusahaan-perusahan milik Luhut ini meninggalkan 50 lubang tambang yang menganga dan diduga akan mendapatkan keuntungan pemutihan dosa dari kewajiban reklamasi.
Dari paparan tersebut, jika data yang dikutip dan disampaikan ulang oleh Wartawan Edy Mulyadi dituduh bohong, maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) wajib menghadirkan seluruh nama-nama yang disebut untuk dimintai keterangan apakah benar kritikan yang disampaikam oleh Wartawan Edy Mulyadi.
JPU Wajib menghadirkan Sukanto Tanoto, Luhut Binsar Panjaitan, Hasyim Joyohadikusumo dan Reza Herwindo dalam sebuah sidang yang terbuka untuk umum, yang menyatakan secara tegas semua pernyataan Edy Mulyadi dalam kritikannya adalah bohong, untuk membuktikan dakwaannya. Jika JPU tidak dapat menghadirkan nama-nama ini maka unsur kebohongan tidak dapat dibuktikan oleh JPU dan dengan demikian Majelis Hakim wajib memberikan putusan bebas kepada Wartawan Edy Mulyadi.
(*)