Soal Pejabat India Menghina Nabi, Partai Ummat: Hukum Mati, Cukup Jelas! -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Soal Pejabat India Menghina Nabi, Partai Ummat: Hukum Mati, Cukup Jelas!

Jumat, 17 Juni 2022 | Juni 17, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-06-17T14:00:21Z

WANHEARTNEWS.COM - Menanggapi isu pejabat India hina Nabi, yang akhirnya membakar amarah banyak umat muslim India dan beberapa daerah lainnya termasuk Indonesia, timbul isu hukuman mati bagi penghina Nabi.

Isu itu disampaikan dari salah satu kader Partai Ummat, Mustofa Nahrawardaya. Dirinya mengaku punya buku atau kitab sebagai dalil hina Nabi harus dihukum mati.

Sebagaimana diwartakan sebelumnya, bahwa pejabat salah satu partai di India bernama Nupur Sharma diduga menghina Nabi Muhammad SAW beberapa waktu lalu.

Kini, dirinya dikecam dunia, khususnya umat muslim di berbagai negara termasuk beberapa umat muslim di Indonesia.

Salah satu kader Partai Ummat, bahkan mengutip buku atau kitab yang menjelaskan penghina Nabi harus dikrnai hukum mati, ia juga menegaskan bahwa hukum itu penjelasannya sangat jelas.

Pernyataan itu disampaikannya melalui cuitan twitter pribadi Mustofa Nahra Wardaya sebagaimana dikutip Terkini.id pada Jum’at, 17 Juni 2022.
Ia berpendapat bahwa India telah membiarkan pejabatnya menghina Nabi Muhammad SAW. Sampai akhirnya ia menemukan hukum mati untuk penghina nabi dalam salah satu buku miliknya.

“Gara-gara India membiarkan pejabatnya menghina Rasul, tadi  bongkar buku di lemari,” tulis Mustofa Nahrawardaya dalam cuitan twitternya.

Ia bahkan menjelaskan bahwa buku yang ia baca itu setebal 800 halaman, menjelaskan alasan hukum mati bagi para penghina Nabi Muhammad SAW.

“Saya penasaran, kenapa menghina Nabi harus dihukum mati? Buku setebal hampir 800 halaman ini, cukup jelas memberikan jawaban. Hey @IndianEmbJkt have you read this book?,” tulis sang politisi Partai Ummat itu menandaskan.

Sumber: terkini

×
Berita Terbaru Update
close