WANHEARTNEWS.COM - Sekjen MUI, Amirsyah Tambunan meminta kepada Pengadilan Negeri Surabaya untuk membatalkan pernikahan beda agama pada senin 20 Juni lalu. Pernikahan itu telah tercatat dalam penetapan Nomor 916/Pdt./2022/PN/Sby.
"Terkait dengan masalah perkawinan beda agama adalah menjadi wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutusnya. Artinya ketika memeriksa dan memutuskan sepatutnya Pengadilan Negeri membatalkan pernikahan tersebut," kata Amirsyah dikutip dalam laman resmi MUI, Rabu,(22/06/2022).
Dirinya pun kembali menegaskan bahwa pernikahan beda agama jelas bertentangan dengan aturan negara. Menurutnya pernikahan dianggap sah jika dilakukan sesuai dengan kepercayaan masing-masing.
“Kedua pasangan berbeda agama dan berbeda keyakinan bertentangan dengan UU No.1 Tahun 1974 pasal Pasal 2 (1) Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu,” tegasnya.
Diketahui, pernikahan beda agama di negara Indonesia bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 29 tentang Kebebasan dan Kemerdekaan Memeluk Keyakinan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Pada pasal itu dijelaskan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Bahkan pernikahan beda agama, kata Amirsyah jelas melawan konstitusi yang telah dijelaskan pada UUD 1945 Pasal 28 B. Di mana pada Pasal 28 B (1) berbunyi: setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. (2) Setiap orang berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
“Dengan perkawinan beda agama maka terjadi pertentangan logika hukum, karena selain beda agama juga berbeda kepercayaan yang dianut oleh calon pasangan suami istri yang dalam kasus ini harus ditolak atau dibatalkan," ujarnya.
Sumber: okezone