WANHEARTNEWS.COM - Nama Ustaz kondang, Ustaz Yusuf Mansur tengah menjadi sorotan.
Pasalnya, ia kembali terlibat suatu masalah.
Sang pendakwah dituding membawa kabur sejumlah uang.
Tudingan itu muncul dari seorang TKW Hong Kong.
Ia mengaku sudah menyetorkan uang puluhan juta ke Yusuf Mansur.
Namun, uang itu tak kunjung dikembalikan.
Wanita bernama Dami itu merasa dijebak oleh Ustaz Yusuf Mansur dengan kedok investasi.
Ia juga mengaku sudah menyerahkan uang sebesar Rp 10 juta.
Menurutnya, uang tersebut ingin dipergunakan untuk investasi pada Ustaz Yusuf Mansur.
Kejadian itu berawal saat Dami menghadiri pengajian Ustaz Yusuf Mansur pada 2014 lalu.
Seperti biasa, dalam ceramah atau pengajian yang diadakan Ustaz Yusuf Mansur, ia biasa memberikan tawaran untuk ikut investasi atau bahkan bersedekah.
Hingga saat itu, Dami tertarik saat Ustaz Yusuf Mansur menawarkan jamaahnya untuk melakukan investasi.
"Saya sebenarnya bukan penggemar Yusuf Mansur.
Hanya pengin ikut pengajian. Karena saat pengajian itu ada tawaran investasi nabung tanah dari Yusuf Mansur akhirnya saya bersama dengan kawan-kawan yang lain ikut.
TKW tersebut akhirnya memberikan uang Rp 10 juta kepada Ustaz Yusuf Mansur.
"Saya menyetor Rp10 juta untuk investasi empat meter," ujar Darni dikutip dari kanal Youtube JIA TV.
Saat itu, Yusuf Mansur menjanjikan Dami akan melakukan sistem bagi hasil pada investor setiap tahunnya.
Namun, setelah beberapa kali setor, TKW tersebut malah kesulitan ketika hendak menghubungi ustaz Yusuf Mansur.
Dami mengaku niatnya mengeluarkan uang cukup besar itu diperuntukan investasi, bukan untuk bersedekah.
Ia pun lantas meminta agar Pendakwa tersebut mengembalikan uangnya seperti yang dijanjikan sebelumnya
"Saya niatnya investasi, bukan sedekah. Jadi, ya, tetap meminta uang itu dikembalikan berikut dengan komitmen di awal ia menjanjikan," jelasnya.
Sementara itu sebelumnya dikabarkan jika ada sekitar 60 investor dari berbagai investasi Ustaz Yusuf Mansur yang akan menggeruduk kediamannya di Ketapang, Tangerang.
Selain itu, para korban yang menggugat Yusuf Mansur menduga telah melakukan ingkar janji alias wanprestasi atas dana investasi uang patungan usaha hotel haji dan umrah.
Sumber: tribunnews