"Sementara belum, kami mengikuti proses yang dilakukan Polres Banten," kata Fahmi Bachmid, pengacara Nikita Mirzani saat dihubungi Suara.com, Sabtu (18/6/2022).
Pengacara Nikita Mirzani menjelaskan untuk saat ini ia akan menganalisa lebih dulu tindakan yang dilakukan sejumlah polisi di rumah Nikita Mirzani. Apakah bertentangan dengan prosedur, atau sudah sesuai aturan.
"Kalau memang ada sesuatu yang tidak wajar dalam proses ini, pasti kami akan lapor," ujar Fahmi Bachmid.
Selain itu pula Nikita Mirzani bersama kuasa hukumnya juga menghormati pernyataan Polda Banten terkait status sang artis.
Di mana tersiar kabar lewat berkas Polresta Serang Kota, status Nikita Mirzani sebagai tersangka. Namun ternyata isu itu dibantah Wakapolresta Serang Kota, AKBP Wahyu Imam.
"(Bantahan status tersangka) itu yang kami jadikan pedoman. Sehingga kami tidak akan lapor ke Propam untuk sementara ini," ujar Fahmi Bachmid.
Sementara itu saat tim Suara.com mendatangi divisi Propam, kantor tersebut libur di Sabtu dan Minggu. Sehingga tidak ada kegiatan apapun di sana untuk hari ini.
Niat Nikita Mirzani melaporkan sejumlah polisi dari Polresta Serang Kota lantaran mereka masuk ke rumah sang artis tanpa izin. Bukan hanya itu, terjadi beberapa kerusakan yang membuat artis murka.
"Perusakan jendela kamar pembantu ini, masuk ke lahan privasi masuk pagar ini sudah privasi. Itu harus diluruskan semua," kata Nikita Mirzani di rumahnya kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Jumat (17/6/2022).
Sementara itu, sekitar delapan orang polisi dari Polresta Serang Kota mendatangi rumah Nikita Mirzani pada 15 Juni 2022 sekitar pukul 03.00 WIB.
Polisi mengepung rumah Nikita dengan alasan, sang artis dua kali mangkir dari panggilan dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra, kekasih Nindy Ayunda.
Sumber: Suara.com