WANHEARTNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengumumkan kepada publik terkait siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina (Persero).
Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat dikonfirmasi soal status penanganan perkara terkait dugaan korupsi pengadaan LNG di Pertamina, apakah sudah naik ke tahap penyidikan atau masih di tahap penyelidikan.
"Nanti pada saatnya akan diumumkan. Jadi, biarlah teman-teman baik penyelidik maupun penyidik bekerja dulu," ujar Alex kepada wartawan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin siang (20/6).
Kata Alex, jika sekarang ini diungkapkan kepada publik, ditakutkan akan menggangu petugas KPK yang berada di lapangan untuk mengumpulkan bukti-bukti.
"Nanti kalau saya ngomong, nanti TKP-nya jadi terganggu. Cepat atau lambat akan kita umumkan secara jelas ya, bukti-bukti kita kumpulkan, ya," kata Alex.
KPK memastikan, ketika barang buktinya cukup dan dilakukan upaya paksa penahanan, akan diumumkan secara gamblang kepada publik terkait perkara ini.
"Kalau sudah cukup, kemudian ada paksa ya biasalah kita tahan, kita akan sampaikan apa yang menjadi persoalan, kan gitu," pungkas Alex.
KPK dikabarkan melakukan upaya paksa penggeledahan di kantor Pertamina. Akan tetapi, Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri memastikan akan melakukan pengecekan kembali kebenaran atas kabar tersebut.
"Jadi terkait itu, nanti kami coba untuk lakukan pengecekan kembali ya, apakah ada kegiatan upaya paksa atau penggeledahan di tempat, di tempat yang disebutkan tadi, Pertamina ataupun tempat-tempat yang lain," ujar Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat siang (17/6).
Terpisah, Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto membenarkan bahwa KPK telah menaikkan kasus dugaan korupsi pembelian LNG di PT Pertamina ke tahap penyidikan. Namun, detail dan tersangkanya belum bisa diumumkan secara resmi.
"Ini memang betul, kami belum mengumumkan secara detail," ujar Karyoto kepada wartawan, Kamis lalu (31/3).
Menurut Karyoto, ada banyak faktor yang membuat KPK belum bisa membeberkan secara detail siapa tersangka dan detail perkaranya kepada publik.
"Walaupun keputusan di internal sudah dilidik dan sidik gitu. Nanti pada waktunya kita sampaikan pada publik bagaimana penanganan perkara ini," pungkas Karyoto.
KPK pun terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung setelah sepakat kasus dugaan korupsi pembelian LNG di PT Pertamina ditangani oleh KPK.
Kasus dugaan korupsi pembelian LNG di PT Pertamina ini diduga merugikan keuangan negara senilai Rp 2 triliun.
Sumber: rmol