Ditegaskan Suhajar dalam sambutannya, tidak ada alasan bagi seluruh elemen pemerintah baik pusat maupun daerah untuk menunda pelaksanaan keterbukaan informasi publik. Seluruh institusi pemerintah harus siap bertransformasi, melakukan pembenahan dan inovasi agar dapat memberikan pelayanan secara cepat, tepat, aman, mudah dan murah, termasuk dalam hal pelayanan pengaduan dan informasi publik.
Apalagi menurut Suhajar, hak untuk tahu merupakan hak asasi setiap warga negara yang dijamin oleh Institusi. Dalam Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945 dinyatakan bahwa “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Ketentuan tersebut lanjut Suhajar, dimaksudkan untuk mendukung terwujudnya negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat melalui penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan didukung oleh partisipasi pengawasan publik. "Negara tidak bisa lagi abai dan menutup mata atas keluhan, kritik, saran ataupun sekedar pertanyaan dari masyarakat yang ingin tahu terkait program Pemerintah. Dalam era keterbukaan informasi dan kemajuan teknologi, seluruh gerak-gerik kita terpantau oleh media. Masyarakat dengan mudah dapat menyuarakan ketidakpuasan atas kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah. Publik approval sudah menjadi bagian dari pertimbangan atas lahirnya kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah," jelas Suhajar.
Ditambahkan Suhajar, keberadaan aplikasi SP4N-LAPOR!, ditambah kehadiran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), menjadi salah satu bentuk inisiasi Pemerintah dalam menyediakan wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan, pengaduan ataupun kritik dan saran atas pelayanan publik yang diberikan.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan, dalam laporannya menyebut, kegiatan bimtek bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan sinergisitas aparatur pengelola pengaduan dan informasi publik di lingkungan Kemendagri dan pemerintah daerah.
Menurut Benni, Berdasarkan catatan evaluasi pendayagunaan SP4N-LAPOR! tercatat seluruh admin pengelola di lingkungan Kemendagri telah aktif menggunakan SP4N-LAPOR! dengan persentase penyelesaian pengaduan pada tahun 2021 adalah 100 persen. Sedangkan untuk pemerintah Provinsi masih terdapat 4 Provinsi yang belum aktif menggunakan SP4N-LAPOR! dengan persentase penyelesaian pengaduan pada tahun 2021 masih dibawah 20 persen yaitu Provinsi Sultra, Bengkulu, Papua dan Papua Barat. "Kendala dalam melaksanakan tugasnya, belum semua admin SP4N-LAPOR! mampu berkomunikasi dengan baik karena tidak memiliki background ilmu komunikasi," ungkap Benni.
Pemahaman admin PPID baik di Kemendagri maupun Pemda terkait mekanisme dan prosedur sengketa informasi menurut Benni juga masih terbatas. Belum semua admin PPID, memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik, baik secara tatap muka maupun melalui media digital. "Semoga bimbingan teknis ini mampu memberikan semangat baru untuk berbenah mewujudkan pengelola pengaduan dan informasi publik yang kompeten, sinergis dan integratif," harap Benni.(doa/MMC)
#Dinas Kominfotik Sumbar