WANHEARTNEWS.COM - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) terus menuai polemik di masyarakat. Salah satunya perihal pasal penghinaan yang masih dipertahankan, sekalipun Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan pasal ini pada 2006 silam.
Selain itu, ada juga pasal tentang makar yang dinilai bisa memberangus kebebasan berekspresi dan berpendapat.
Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB) Adhie M. Massardi memberi gambaran secara umum bagi pemerintah dan DPR dalam menggodok RKUHP nanti.
Menurutnya, rakyat Indonesia sebenarnya sudah mengeluarkan biaya yang tidak kecil untuk menghasilkan seorang pejabat publik. Biaya yang dimaksud dikutip dari pungutan pajak yang saban hari dikumpulkan rakyat.
Pejabat publik terpilih nantinya memimpin suatu daerah dan juga ada yang mengontrol jalannya pemerintahan. Mulai dari walikota, bupati, gubernur, presiden, hingga DPR dan DPRD.
“Jadi rakyat sudah bayar mahal biaya (finansial dan sosial) demokrasi elektoral,” tegasnya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (6/7).
Artinya lagi, sambung Adhie Massardi, biaya ini merupakan investasi saham rakyat. Singkatnya, rakyat sebagai pemilik saham berhak untuk mengontrol jalannya kekuasaan pemerintah.
“Maka jika kritik dipidana, lawan!” tegasnya.
Sumber: RMOL