WANHEARTNEWS.COM - Tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap santri Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Ploso, Jombang, Jawa Timur akhirnya menyerahkan diri.
Tersangka berinisial MSA yang sebelumnya ditetapkan sebagai DPO menyerahkan diri setelah upaya jemput paksa selama kurang lebih 15 jam dilakukan Polda Jatim.
MSA yang juga anak kiai Jombang ini langsung dibawa menuju Polda Jatim untuk selanjutnya akan diserahkan ke Kejaksaan agar menjalani tahapan atau proses hukum berikutnya.
"Betul, yang bersangkutan (MSA) menyerahkan diri dan langsung dibawa ke Polda Jatim untuk selanjutnya mengikuti proses hukum," kata Kapolda Jatim, Irjen Nico Afinta diberitakan Kantor Berita RMOLJatim, Jumat (8/7).
Kapolda menyebut, MSA menyerahkan diri setelah polisi melakukan serangkaian proses mediasi dan prosedur humanis sejak pukul 08.00 Kamis (7/7) pagi, dan sepanjang perjalanan penanganan kasus tersebut. MSA ini menyerahkan diri sekitar pukul 23.15 WIB.
Setelah berhasil ditangkap, rencananya penyidik juga akan segera melimpahkannya ke kejaksaan pada proses tahap dua.
“Kami akan koordinasi dengan kejaksaan untuk diproses ke pengadilan," imbuhnya.
Dia juga menegaskan, MSA akan diberikan haknya untuk membela diri. Benar atau tidaknya ia, akan dibuktikan di persidangan nanti.
"Penentuan salah atau tidak, adalah melalui pengadilan, tersangka bisa membela diri di depan sidang pengadilan nanti," lontarnya.
Usai penangkapan MSA, sejumlah petugas dari Polda Jatim juga Polres Jombang tampak perlahan mulai meninggalkan kediaman DPO yang berada di Losari, Ploso Kamis malam.
Dalam upaya paksa yang dilakukan polisi juga meminta kepada keluarganya bersikap kooperatif dan menyerahkan DPO kepada pihak kepolisian.
Sumber: rmol