Evaluasi tersebut didasari keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang melarang jajaran komisaris dan direksi BUMN rangkap jabatan sebagai pengurus partai politik (parpol).
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2022 tentang perubahan PP Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara. Aturan terkait BUMN ini diteken Presiden Joko Widodo pada 8 Juni 2022.
"Untuk menjaga profesionalitas pejabat BUMN, Presiden Jokowi telah meneken peraturan baru. Atas dasar itu saya meminta Menteri BUMN Pak Erick Thohir segera mengevaluasi Wakil Komisaris Utama PT Jasa Marga Zulfan Lindan yang kini juga menjabat sebagai pimpinan parpol," kata Andre dalam keterangan tertulis, Kamis (21/7).
Menurutnya posisi strategis pada lingkup BUMN seperti direksi dan komisaris harus diisi oleh orang yang profesional.
“Bagaimana mau fokus melaksanakan tugas untuk membesarkan BUMN kalau yang bersangkutan rangkap jabatan jadi pengurus parpol," ujarnya.
Apalagi saat ini, PT Jasa Marga saat ini tengah ditugaskan untuk membangun 5 ruas tol yakni jalan Tol Yogyakarta-Bawen, Yogyakarta-Solo, Tol Gedebage-Tasikmalaya-Cilacap (Getaci), Tol Probolinggo-Banyuwangi (Probowangi), dan Jalan Akses Patimban.
"Perkara rangkap jabatan ini perlu menjadi perhatian Menteri BUMN Pak Erick Thohir, mengingat Jasa Marga saat ini mendapat penugasan khusus dari Presiden untuk segera merampungkan sejumlah proyek jalan tol di Tanah Air," tutup Andre.
Sementara itu Zulfan Lindan menegaskan dirinya kini sudah tidak aktif sebagai pengurus di DPP NasDem.
Zulfan mengakui memang ada aturan pernyataan mengundurkan diri dari kepengurusan partai, tak boleh memprotes pemerintah, hingga berpolitik praktis, jika ingin menjadi komisaris di BUMN. Dia juga mengaku tidak pernah melakukan hal-hal yang dilarang.
"Terutama gini, setiap orang jadi anggota komisaris BUMN itu kan ada pernyataan mengundurkan diri dari kepengurusan partai, nah itu kan sudah ada, kalau dibilang saya berpolitik praktis saya nggak mimpin demo, saya nggak merusak, nggak bikin makar. Kalau mengeluarkan opini dan pendapat boleh aja dong? Iya kan," ujarnya.
Zulfan juga membantah disebut masih jadi pengurus NasDem. Dia menekankan saat ini hanya berstatus politisi NasDem.
“Kalau bicara prosedurnya kita sudah lalui semua, kita sudah buat surat pengunduran diri dari kepengurusan, sudah nggak ada masalah. Sementara nggak di DPP saya, sebagai politisi. Nggak ada larangan kan saya politisi NasDem sebab saya masih anggota, sebab kalau anggota tidak dilarang," lanjutnya.
Zulfan mengakui masih terlibat rapat NasDem hingga sidang steering committee. Namun, dia menegaskan ikut bukan sebagai pengurus.
“Kalau kepengurusan nggak, tapi kan biasa kalau mereka rapat ngundang saya, minta pendapat, masukan, masa untuk orang lain kita beri masukan tapi untuk partai sendiri nggak? Ya kan. Atau disuruh pimpin pimpin sidang steering committee, ya kita ikut, tapi kalau dalam konteks kepengurusan bikin pernyataan atas nama DPP ya nggak bisa lah," tuturnya. (*)