Anggota Brigif 3 Pasmar 3 Meninggal Dunia Usai Dianiaya Senior -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Anggota Brigif 3 Pasmar 3 Meninggal Dunia Usai Dianiaya Senior

Selasa, 19 Juli 2022 | Juli 19, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-07-19T06:58:16Z

WANHEARTNEWS.COM - Prada Mar Sandi Darmawan yang merupakan anggota Kipan C Yonif 11 Brigif 3 Pasmar 3 meninggal dunia di RSAL dr Oetojo Kota Sorong, diduga akibat dianiaya oleh beberapa orang seniornya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh BalleoNEWS, kejadian berawal dari pemukulan yang dilakukan beberapa orang seniornya kepada Prada Mar Sandi Darmawan, di Barak Kompi C Yonif 11 Mar, Katapop, Kabupaten Sorong, Papua Barat, pada Kamis 7 Juli 2022.

Dimana pemukulan tersebut dilakukan karena korban diduga melakukan pencurian ATM milik teman satu angkatannya, di Barak Kompi C Yonif 11 Mar Katapop.

Kemudian akibat pemukulan itu, maka sejak tanggal 7-15 Juli 2022 korban dirawat secara intern di Barak Kompi C oleh senior-seniornya. 

Diduga karena kondisi korban semakin memburuk, maka pada Jumat 15 Juli 2022 korban dibawa ke Balai Kesehatan Koarmada III selanjutnya sekitar pukul 20.00 WIT korban dirujuk ke Ruang UGD RSAL dr Oetojo, Kota Sorong.

Korban yang langsung mendapat penanganan medis oleh Dr. Ravensca yang merupakan dokter jaga RSAL dr Oetojo, dimasukkan ke dalam ruang ICU sekitar pukul 20.15 WIT.

Prada Mar Sandi yang sempat menjalani operasi pembersihan darah di rongga paru-paru oleh tim medis di RSAL Oetojo, dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu 16 Juli 2022 pukul 19.57 WIT oleh Letkol Laut (K) Dr. Adventi Nahan Sp.B Karumkit RSAL Dr Oetojo, Kota Sorong.

Sementara itu, Kadispen Korps Marinir Kolonel Marinir Kakung Priyambodo yang dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian tersebut.

Melalui pesan singkat whatsapp, Kadispen Korps Marinir menegaskan terkait meninggalnya prajurit Prada Mar Sandi, pihaknya akan profesional dan proporsional.

"TNI AL akan profesional dan proporsional dalam menangani setiap permasalahan apa pun, sesuai prosedur yang berlaku. Hal ini karena pimpinannya komitmen terhadap reward dan punishment, kepada setiap prajuritnya," ungkapnya, Senin (18/7).

Untuk proses hukum terhadap kasus ini, kata Kadispen Korps Marinir, akan dilakukan secara transparan.

"Percayakan kepada TNI AL bahwa proses hukum dilaksanakan secara transparan. Untuk perkembangan dan kemajuan dari proses hukum, nanti dikonfirmasi lebih lanjut," tegas Kadispen Korps Marinir.

Sumber: Kumparan
×
Berita Terbaru Update
close