Tindakan keji dari pelaku itu menurut laporan korban terjadi di lantai atas rumah Paul Yong yang berlokasi di Meru Desa Park, Perak. Kejadian miris itu terjadi pada 7 Juli 2019.
Tindak pemerkosaan itu disebut terjadi pada pukul 20.15 waktu setempat hingga pukul 21.15 waktu setempat. Polisi menyebut korban sebagai seorang PRT asal Indonesia yang pada saat kejadian pemerkosaan itu berusia 23 tahun.
Sebelum diajukan ke pengadilan, Paul Yong sempat dibebaskan setelah ditangkap pihak kepolisian. Ia membayar uang jaminan kepada pihak kepolisian setelah diperiksa atas kasusnya tersebut.
Sementara itu, Hakim dari Mahkamah Tinggi Malaysia memutuskan anggota Majelis Negara Bagian Tronoh Perak Paul Yong Chio Kiong bersalah atas tuduhan pemerkosaan terhadap asisten rumah tangga (ART) asal Indonesia pada 2019.
Hakim Abdul Wahab Mohamed yang membacakan putusan di Kuala Lumpur, Rabu, seperti dilaporkan Bernama menyatakan Yong, 52 tahun, bersalah setelah pembela gagal untuk menimbulkan keraguan yang masuk akal pada akhir pembelaan.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara dan dua cambukan terhadap Yong.
Penilaian Hakim menemukan anggota majelis Tronoh tersebut bersalah atas kejahatan tersebut setelah mempertimbangkan semua bukti yang diajukan.
“Sebagai majikan, anda harus melindunginya, terutama ketika dia berasal dari negara lain, dan tidak bertindak sesuai keinginan Anda,” katanya mengutip dari Antara.
Ia mengatakan Pengadilan mempertimbangkan kepentingan umum dari kasus tersebut, dan pelajaran tidak hanya bagi terdakwa, tetapi juga bagi mereka yang berniat untuk melakukan kejahatan serupa.
Karenanya, hukuman jera diperlukan sebagai peringatan dengan kasus pemerkosaan yang meningkat, ujar dia.
Penasihat utama Yong, Datuk Rajpal Singh mengatakan kepada pengadilan bahwa mereka akan mengajukan banding.
Yong dituduh memperkosa ART asal Indonesia berusia 23 tahun di sebuah kamar di lantai atas rumahnya di Taman Meru Desa antara pukul 20.15 hingga 21.15 pada 7 Juli 2019.
Ia didakwa berdasarkan Pasal 376 (1) KUHP yang membawa hukuman maksimal 20 tahun penjara dan dapat dicambuk, jika terbukti bersalah.
Mahkamah Tinggi sebelumnya memerintahkan Yong untuk membela diri setelah menemukan bahwa jaksa telah berhasil membuktikan kasus prima facie terhadapnya.
Sumber: Suara.com