WANHEARTNEWS.COM - Mantan Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan, dan Pemanfaatan Barang Milik Negara (P3BMN) Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara Sekretaris Jenderal, Kementerian ESDM, Sri Utami dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Tangerang.
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, kasus korupsi pengadaan fiktif Kementerian ESDM ini telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana putusan Jaksa Eksekutor KPK, Ganda Simanjuntak, Jumat (8/7).
"Terpidana dimaksud akan menjalani masa pidana badan di Lapas Klas IIA Tangerang selama empat tahun dikurangi selama masa penahanan yang sudah dijalani," ujar Ali kepada wartawan, Jumat sore (8/7).
Selain itu Sri Utami juga diwajibkan membayar pidana denda Rp 250 juta dan uang pengganti sebesar Rp 2,3 miliar.
Sri Utama terbukti merugikan keuangan negara senilai Rp 11,1 miliar dalam perkara korupsi kegiatan sosialisasi sektor ESDM bahan bakar minyak bersubsidi, kegiatan sepeda sehat dalam rangka sosialisasi hemat energi, dan perawatan gedung kantor pada Setjen Kementerian ESDM tahun anggaran 2012.
Sumber: RMOL