Bikin Video Hoaks soal Ferdy Sambo dan Fadil Imran, Pria Asal Bandung Raup Rp100 Ribu Per Penonton -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Bikin Video Hoaks soal Ferdy Sambo dan Fadil Imran, Pria Asal Bandung Raup Rp100 Ribu Per Penonton

Jumat, 29 Juli 2022 | Juli 29, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-07-29T06:28:43Z

WANHEARTNEWS.COM - Sub Direktorat IV Siber (Subdit IV Siber) Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap pria berinisial AH yang merupakan pemilik akun media sosial Snack Video dengan nama @RakyatJelata98. 

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis mengatakan pemilik akun merupakan seorang pria berinisial AH ditangkap pihak kepolisian di kawasan Kota Bandung.  "Di Snack video itu yang bersangkutan membuat video kemudian mempostingnya di sana," katanya saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Kamis (28/7/2022). 

Auliansyah menjelaskan dari unggahan video berkonten ujaran kebencian itu pelaku AH dapat mengambil keuntungan finansial. 

Menurutnya keuntungan yang didapat tergantung dari jumlah penonton yang diunggah oleh pelaku melalui akun Snack Video.  "Minimal itu Rp50 ribu sampai Rp100 ribu kalau ada orang nonton mungkin satu orang nonton. 

Jadi makin banyak oang nonton semakin banyak dia mendapatkan keuntungan tersebut," ungkapnya. Dalam video tersebut disinggung mengenai pengungkapan kasus sabu-sabu jaringan internasional oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta yang disenyapkan. 

Pengunggah juga menyingung mengenai dugaan keterlibatan Irjen Pol Ferdy Sambo dalam kasus senyap tersebut. 

"Modus yang dilakukan pelaku, yang bersangkutan membuat akun Snack Video melakukan unggahan video yang berisi sebuah berita kabar bohong yang belum tentu kebenarannya yang mana atas video tersebut dapat timbul keonaran dan perpecahan antar golongan berdasarkan sara," ujar Zulpan. 

Berdasarkan pemeriksaan, tersangka mengaku mendapat informasi terkait materi pembahasan dalam video unggahannya dari akun Twitter @OPPOSITE6890 dan channel Telegram OPPOSITE6890. 

Tersangka diketahui mendapatkan sejumlah keuntungan berupa uang dari hasil unggahan videonya tersebut. Lebih lanjut, pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut untuk mencari tahu lebih jauh keterlibatan tersangka lain.

 Akibat perbuatannya itu tersangka disangkakan dengan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 A ayat 2 UU nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan l/atau Pasal 15 UU no. 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 207 KUHP.


Sumber: tvOne
×
Berita Terbaru Update
close