WANHEARTNEWS.COM - JAKARTA - Habib Rizieq Shihab bebas bersyarat pagi ini, Rabu 20 Juli 2022.
Habib Rizieq bebas setelah menjalani masa pemidanaan sejak 12 Desember 2020.
"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022," ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti kepada wartawan, Rabu (20/7/2022).
Rika menyampaikan masa percobaan bebas bersyarat Habib Rizieq sampai per 10 Juni 2024. Rika mengatakan Habib Rizieq sudah keluar pagi ini.
"Sudah (keluar tahanan) jam 06.45 WIB pagi ini," ucapnya.
Usai keluar dari lapas, Habib Rizieq langsung menuju ke rumahnya di Petamburan Jakarta yang disambut istri dan anak-anaknya.
Setelah itu, Habib Rizieq bersama Pengurus DPP FPI dan Tim Advokat menggelar konferensi pers yang disiarkan Live Streaming kanal YouTube Islamic Brotherhood Television (IBTV) menjelaskan tentang Pembebasan Bersyarat (PB) yang didapat Habib Rizieq. *video di bawah*
Point-point penjelasan IB HRS terkait Pembebasan Bersyarat:
- Bahwa Pembebasan Bersyarat ini bukan hadiah dari pejabat atau partai politik manapun.
- Bahwa Pembebasan Bersyarat ini yang paling berperan adalah istri dan keluarga IB HRS yang menjadi penjamin.
- Bahwa Pembebasan Bersyarat ini memang terkesan diam-diam karena memang sengaja tidak diumumkan oleh pihak IB HRS karena bisa beresiko gagalnya Pembebasan Bersyarat dan IB HRS bisa dimasukan penjara lagi.
SELENGKAPNYA VIDEO: