WANHEARTNEWS.COM - Salah satu raksasa e-commerce dalam negeri, PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) akhirnya memberikan keterangan terkait gugatan kedua yang dilayangkan PT Harmas Jalesveva (Harmas).
Dalam keterangan resmi yang dibagikan, Bukalapak saat ini masih menunggu berkas gugatan untuk selanjutnya dipelajari guna melakukan langkah yang dibutuhkan.
Bukalapak sebelumnya tidak menerima gugatan yang disampaikan Harmas melalui perkara No.294/Pdt.G/2021/PN JKT.SE.
Bukalapak menyebut, putusan majelis itu mengabulkan eksepsi mereka karena kurangnya pihak dalam gugatan (plurium litis consortium) sehingga gugatan Harmas tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard).
"Bukalapak menghormati serta akan menjalankan putusan ini sebagai perusahaan yang beroperasi sesuai peraturan hukum di Indonesia," tulis pihak Bukalapak.
Selain itu, pihak Bukalapak juga sempat ingin menjalin kerja sama dengan Harmas dalam hal penyewaan lokasi kerja yang dituangkan ke dalam Letter of Intent.
Bahkan, pembayaran DP alias down paymet sudah dilakukan namun, rencana jni urung dilakukan dengan pertimbangan masih belum terpenuhinya kewajiban Harmas dalam penyediaan ruangan lokasi kerja.
"Meskipun rencana ini tidak dilanjutkan, hingga saat ini Harmas belum memenuhi kewajibannya untuk mengembalikan down payment tersebut kepada Bukalapak," tulis emiten berkode BUKA itu, dikutip via Warta Ekonomi.
Disampaikan oleh Head of PR Bureau Bukalapak, Monica Chua, dengan kemenangan pada sidang pertama, ia percaya posisi Bukalapak kuat dan jelas.
Ia menegaskan, Bukalapak tidak dapat melanjutkan rencana kerja sama dengan pihak penggugat karena kewajiban dari Harmas untuk memenuhi penyediaan ruangan lokasi kerja belum terpenuhi.
"Karena itu, kami tidak turut andil dalam hilangnya pendapatan sewa penggugat maupun kerugian-kerugian lainnya. Oleh karena itu, kami siap menghadapi gugatan kedua ini," pungkas Monica.
Kabar gugatan Harmas terhadap Bukalapak mencapai Rp1,1 triliun ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut terkait dengan perkara pengerjaan proyek dan hilangnya pendapatan sewa penggugat selama lima tahun.
Sumber: suara