Kedianya adalah Karo Paminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan dan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto.
"Pada malam hari ini pak Kapolri memutuskan untuk menonaktifkan dua orang. Yang pertama Karo Paminal Brigjen Hendra Kurniawan. Kedua, yang dinonaktifkan adalah Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Rabu, 20 Juli.
Menurutnya, penonaktifan kedua perwira Polri ini untuk menjaga independensi dan transparansi dalam pengusutan insiden berdarah yang menewaskan Brigadir J dalam kasus polisi tembak polisi.
Nantinya, untuk menggantikan posisi Kapolres Metro Jakarta Selatan, lanjut Dedi, Kapolda Metro Jaya yang akan langsung menunjuknya.
"Siapa penjabat sementaranya akan secara administratif ditunjuk Kapolda," sambung Dedi.
Penonaktifan ini sambung Irjen Dedi sekaligus memastikan proses pengusutan yang sudah berjalan sampai saat ini dapat dipertanggungjawabkan.
"Untuk menjaga independensi tersebut, transparansi dan akuntabel," kata Dedi.
Sebagai informasi, keluarga Brigadir J sebelumnya mendesak agar Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Brigjen Hendra Kurniawan dan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto. Keduanya dianggap melakukan tindakan tak sesuai prosedur.
Untuk Karo Paminal dianggap keluarga Brigadir J melanggar asas keadilan. Dia disebut melarang keluarga untuk membuka peti jenazah Brigadir J.
"Karo Paminal itu harus diganti karena dia bagian dari masalah dan bagian dari seluruh persoalan yang muncul karena dia yang melakukan pengiriman mayat dan melakukan tekanan kepada keluarga untuk (melarang, red) membuka peti mayat," ujar kuasa hukum keluarga Brigadir J, Johnson Pandjaitan
Selain itu, Kapolres Metro Jakarta Selatan juga diminta agar dicopot dari jabatannya. Alasannya dia memimpin proses penyelidikan.
Pengacara keluarga Brigadir J lainnya, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan Kombes Budhi Herdi Susianto dianggap bekerja tidak sesuai prosedur untuk mengungkap insiden berdarah ini.
Bentuk pelanggaran yang dimaksud antara lain belum ada penetapan tersangka. Selain itu, proses olah TKP yang tidak melibatkan Inafis, dan tidak memasang police line.
"Terkesan dia ikut merekayasa cerita-cerita (kronologi, red) yang berkembang itu," kata Kamaruddin.
Sumber: VOI