WANHEARTNEWS.COM - Kamaruddin Simanjuntak mengatakan bahwa adik almarhum Brigadir J, yakni Bripda LL Hutabarat, sempat melihat wajah abangnya itu saat kain penutup jenazah dibuka bagian atas.
Bripda LL melihat ada sayatan masih segar di beberapa bagian tubuh anggota Brimob asal Jambi itu.
"Karena dia (Bripda LL, red) bilang 'apakah ini abang saya atau tidak?' (bertanya dalam hati, red), maka dibuka sedikit wajahnya di situ, terlihat sayatan-sayatan masih segar di bawah mata, hidung, bibir yang lain dia tidak tahu," kata Kamaruddin selaku kuasa hukum keluarga Brigadir J, di Bareskrim Polri, Kamis (21/7).
Luka sayat di tubuh Brigadir J itu dilihat oleh Bripda LL seusai diperintahkan untuk menyambangi RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur pada Jumat (8/7) malam.
Bripda LL Hutabarat saat itu masih berdinas di Mabes Polri.
Pascainsiden baku tembak Brigadir J dengan Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Bripda LL diketahui telah dimutasi ke Polda Jambi.
Kamaruddin mengatakan, seorang petinggi Polri memerintahkan Bripda LL agar menyambangi RS Polri untuk menandatangani surat persetujuan keluarga sebelum dilakukan autopsi jenazah Brigadir J.
Kamaruddin pernah mengatakan, autopsi jenazah Brigadir J tanpa restu kedua orang tua almarhum.
"Adik daripada almarhum diperintah untuk menghadap Karoprovos. Setelah diperintah dan menunggu lama, kemudian diperintah pergi ke Rumah Sakit Porli Kramat Jati jam 10 malam," kata Kamaruddin.
Setiba di rumah sakit, Bripda LL diperintahkan untuk menandatangani sepucuk surat.
Surat itu tak lagi dibaca oleh Bripda LL setelah diberi tahu bahwa kakaknya, Brigadir J, meninggal dunia.
"Setelah sampai di sana itu, diperintah untuk menandatangani kertas yang tidak dibaca lagi karena sudah mendengarkan abangnya meninggal, dia (Bripda LL, red) nurut saja," kata Kamaruddin.
Kamaruddin mengeklaim setelah autopsi, Bripda LL sempat ingin meminta agar diberi kesempatan melihat jenazah Brigadir J.
Namun, tidak diizinkan polisi sebelum kembali menandatangani sepucuk surat.
"Begitu (surat) ditandatangani tak lama langsung dikeluarkan dari peti. Artinya sudah dilakukan autopsi atau visum et repertum," ujar Kamaruddin.
Setelahnya, jenazah Brigadir J pun langsung diantar ke Jambi oleh aparat kepolisian.
Namun, saat jenazah Brigadir J tiba di Jambi, orang tua almarhum sedang berziarah ke Balige, Sumatera Utara.
"Ketika dibawa tanggal 8 itu juga (peti jenazah tiba 9 Juli 2022) di Jambi, orang tua tidak ada di sana, karena sedang berziarah di Sumut, Balige," beber Kamaruddin.
Pihak keluarga yang menerima jenazah Brigadir J pertama kali ialah sang bibi, Rohani Simanjuntak.
Rohani Simanjuntak, kata Kamaruddin, juga sempat berdebat dengan aparat kepolisian.
Pasalnya, aparat kepolisian disebut tak mengizinkan Rohani membuka peti jenazah.
"Yang menerima itu Rohani Simanjuntak. Si Rohani tidak menerima kalau tidak lihat siapa di dalamnya," ujar Kamaruddin.
"Karena tidak diperlihatkan, Rohani tidak mau terima maka ditunggulah kedatangan sampai tengah malam, orang tuanya," sambung Kamaruddin.
Kedua orang tua Brigadir J tiba di rumah sekitar pukul 23.30 WIB pada Sabtu (9/7) sepulang dari ziarah.
Dalam suasana duka, perdebatan aparat kepolisian dengan ayah Brigadir J yang bernama Samuel Hutabarat dan sang ibu, Rosti Simanjuntak sempat terjadi.
Pemicunya, polisi tetap tak mengizinkan pihak keluarga Brigadir J membuka peti jenazah.
Padahal, saat itu sudah dilakukan prosesi serah terima jenazah Brigadir J.
Artinya, urusan jenazah Brigadir J sudah menjadi kewenangan pihak keluarga.
"Di situ terjadi perdebatan. Pada akhirnya, supaya ada solusi dibuka sedikit seperti yang pertama, tetapi tidak boleh buka semua," pungkas Kamaruddin.
Sumber: jpnn