WANHEARTNEWS.COM - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memutuskan menghentikan laporan dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (LPS). Sebab, Lili Pintauli sudah resmi mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK.
"Menyatakan gugur sidang etik dugaan pelanggaran kode etik atas nama LPS dan menghentikan penyelenggaraan sidang etik," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat menggelar sidang etik di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (11/7/2022).
Lili Pintauli Siregar resmi mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK. Surat pengunduran diri Lili bahkan sudah diteken atau ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dewas KPK telah menerima surat Keputusan Presiden (Keppres) tekait pemberhentian Lili sebagai pimpinan KPK.
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Senin, 11 Juli 2022 - 13:35 WIB oleh Arie Dwi Satrio dengan judul "Dewas KPK Hentikan Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Lili Pintauli Siregar". Untuk selengkapnya kunjungi:
https://nasional.sindonews.com/read/823281/13/dewas-kpk-hentikan-laporan-dugaan-pelanggaran-etik-lili-pintauli-siregar-1657519664
"Maka terperiksa (Lili) tidak lagi berstatus sebagai insan komisi," katanya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Lili Pintauli Siregar mengundurkan diri sebagai Wakil Ketua KPK sudah sejak beberapa waktu lalu. Lili mundur sebagai pimpinan KPK berkaitan dengan dilanjutkannya laporan dugaan penerimaan gratifikasi berupa tiket nonton MotoGP ke sidang etik setelah Dewas KPK mengantongi keterangan dari para saksi. Salah satunya, keterangan dari Direktur Utama (Dirut) Pertamina, Nicke Widyawati.
Dalam laporannya, Lili diduga menerima tiket nonton ajang balap MotoGP di Sirkuit Mandalika Lombok dan fasilitas penginapan dari PT Pertamina. Tiket dan fasilitas penginapan tersebut merupakan bentuk gratifikasi yang dilarang diterima oleh penyelenggara negara ataupun pimpinan KPK.
Sumber: sindonews