Diam-diam Foto Pos Militer, TNI AL Tangkap WNA Diduga Mata-Mata -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Diam-diam Foto Pos Militer, TNI AL Tangkap WNA Diduga Mata-Mata

Jumat, 22 Juli 2022 | Juli 22, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-07-22T12:36:19Z

WANHEARTNEWS.COM - Tiga warga negara asing (WNA) diamankan Satgas Marinir Ambalat XXVIII TNI AL BKO Guspurla Koarmada II di Kalimantan Utara. Mereka diduga bertindak sebagai mata-mata atau spionase asing.

Ketiga WNA tersebut berinisial LS (40), HK (40) dan BJ (45). Mereka ditangkap bersama tiga WNI yakni EW (23), TR (40), YY (40).

"Satgas Marinir Ambalat XXVIII TNI AL BKO Guspurla Koarmada II yang saat ini melaksanakan tugas di Pos Sei Pancang, Kecamatan Sebatik Utara, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara berhasil mengamankan enam orang," demikian yang disampaikan Dinas Penerangan TNI AL melalui keterangan persnya, Jumat (22/7/2022).

Sebelum tertangkap, prajurit jaga Pos Sei Pancang Kopda Mar Mochamad Arif melihat kendaraan Avanza hitam akan melintasi di depan pos.

Selanjutnya Kopda Mar Moch Arif memberhentikan kendaraan tersebut dan mengadakan pemeriksaan terhadap orang, dokumen, dan barang. Di dalam mobil terdapat enam orang termasuk pengemudi tanpa membawa barang pada Rabu (20/7/2022).

Setelah diketahui terdapat warga asing, selanjutnya penumpang dan pengemudi diarahkan untuk turun untuk melakukan pemeriksaan lanjutan di dalam pos. Komandan Pos Sei Pancang Lettu Mar Victor Aji Hersanto melakukan pengecekan terhadap kelengkapan dokumen dan ponsel milik WNA.

"Terdapat foto-foto bangunan pos penjagaan militer, patok perbatasan, pelabuhan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) di galeri HP mereka, yang dilihat cara pengambilannya dilakukan secara sembunyi-sembunyi," ujar Lettu Mar Victor Aji Hersanto.

Selanjutnya Lettu Mar Victor Aji Hersanto melaporkan temuan ini kepada Dansatgasmar Ambalat XXVIII Kapten Marinir Andreas Parsaulian Manalu serta menghubungi Tim Kopaska, BIN, BAIS, SGI, Intel Kodim 0911, Polsek Sebatik Timur, dan imigrasi untuk dilakukan koordinasi dan penanganan lanjutan.

"Adapun pengambilan foto-foto secara Ilegal ini dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 19 tahun 2016," kata Dansatgasmar Ambalat XXVIII Kapten Marinir Andreas.

"Selanjutnya enam orang tersebut kami serahkan kepada pihak Imigrasi Sebatik untuk dilakukan proses selanjutnya dengan mengamankan para pelaku ke kantor Imigrasi Nunukan."

Sumber: suara

×
Berita Terbaru Update
close