WANHEARTNEWS.COM - Puluhan massa yang menamakan diri Masyarakat Sahabat Polisi melakukan aksi unjuk rasa di depan Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (4/7).
Aksi mereka ini merupakan buntut dari dibebaskannya dua tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yaitu Dirut KSP Indosurya Henry Surya dan Direktur Keuangan Indosurya June Indria.
Dalam aksi itu, massa tampak menentengkan sejumlah poster. Di antaranya, Hukum Harus Ditegakkan, Adili Tersangka Indosurya, Copot Kabareskrim.
Koordinator Masyarakat Sahabat Polisi Helmi mengatakan, pihaknya meminta Polri segera menyelesaikan kasus tersebut. Pasalnya, dua tersangka dalam kasus itu telah dibebaskan.
"Hari ini kami Sahabat Polisi bersama-sama datang ke Polri untuk segera menuntaskan perkara tersebut, jangan pandang bulu dalam proses penegakkan hukum," kata Helmi di lokasi.
Menurut Helmi, bila Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto tidak mampu menyelesaikan kasus tersebut, sebaiknya mengundurkan diri. Oleh karena itu ia meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengevaluasi bawahanya itu demi tegaknya Polri yang presisi.
"Bilamana Kabareskeim tidak mampu, kami meminta menyerahkan jabatan kepada lain yang mampu," kata Helmi.
Helmi mengatakan Porli harus memberikan kepastian kepada masyarakat perihal menyelesaikan kasus, apalagi baru merayakan HUT ke-76.
"Polri harus memberikan sebuah trust kepada masyarakat, sehingga tidak muncul lagi hastag #percumalaporpolisi," tutur Helmi.
Terpisah, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan pihaknya bakal menyelesaikan kasus tersebut secara parsial.
"Mekanisme tetap melalui CJS (criminal justice system). Komitmen kami untuk tangani secara parsial," kata Agus saat dikonfirmasi.
Sebelumnya, Agus mengatakan penyidik sudah berupaya untuk membuat perkara Indosurya itu segera tuntas. Karena itu, Agus meminta kepada penyidik yang menangani perkara itu agar memecah laporan polisi.
"Saya minta untuk tolong dipecah saja LP, LP-nya, karena selama ini kami berupaya untuk menyatukan seluruh laporan yang kami terima dari seluruh Polda, Mabes Polri," ujar Agus.
Agus mengatakan cara tersebut dianggap efisien dalam penanganan perkara kasus tersebut. Agus menyebut sudah ada dua LP yang sudah naik ke tingkat penyidikan.
"Ini bukan nebis in idem (penyidikan kasus yang sama), karena locos dan temposnya berbeda-beda. Jadi, ada 2 LP kalau enggak salah, yang sudah ditingkatkan ke penyidikan," tutur Agus.
Sumber: RMOL