WANHEARTNEWS.COM - Dewan Pers baru saja melakukan pertemuan dengan pengacara Istri Ferdy Sambo, Arman Hasim, di gedung Dewan Pers, Jumat (15/7/2022).
Pertemuan tersebut berlangsung tertutup. Tak ada satu pun awak media yang bisa meliput pertemuan itu.
Usai pertemuan, ada beberapa poin yang disampaikan tim pengacara istri Ferdy Sambo.
Salah satunya meminta Dewan Pers untuk mengimbau kepada perusahaan media untuk tidak menyiarkan hak privasi kliennya.
Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Yadi Hendriana, mengimbau media untuk mentaati kode etik jurnalistik.
Itu terkait dalam memberitakan istri Ferdy Sambo yang disebut-sebut menjadi korban pelcehan seksual oleh Brigadir J.
“Karena impact yang berita itu berbahaya sekali. Saya melihat kita harus berpedoman pada kode etik,” kata Yadi kepada wartawan di Gedung Dewan Pers, Jumat (15/7/2022).
Dewan Pers juga meminta perusahaan-perusahaan media untuk tidak berspekulasi sepihak terkait dengan baku tembak itu.
“Harus dilihat secara profesional yang pertama misalkan harus menghormati hak privasi, Itu wajib menghormati jangan ada spekulasi,” ucapnya.
Yadi juga meminta media untuk menerapkan prinsip empati dalam pemberitaan yang dialami oleh Istri Ferdy Sambo.
“Saya paham temen-temen sudah paham apa itu jurnalisme empati, supaya karya jurnalistik berguna bagi publik,” tuturnya.
Sebelumnya, Mabes Polri menyebut kasus itu bermula dari tindakan pelecehan yang dilakukan Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat terhadap istri Ferdy Sambo.
Selain itu, Brigadir J juga disebut menodongkan senjata api kepada istri Kadiv Propam Polri itu.
Akibatnya, istri Ferdy Sambo berteriak meminta tolong dan langsung direspon Bharada E yang berada di lantai dua.
Sementara Brigadir J langsung keluar kamar.
Bhadara E yang sempat menanyakan perihal teriakan istri Ferdy Sambo disambut tembakan dari Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat.
Tembakan anggota Polri yang diperbantukan jadi sopir pribadi istri Ferdy Sambo itu langsung dibalas tembakan oleh Bharada E.
Empat peluru di antaranya tepat menerjang tubuh Brigadir J yang membuatnya tewas.
Tindakan Bharada E itu disebut Mabes Polri sebagai tindakan pembelaan diri.
Sumber: pojoksatu