WANHEARTNEWS.COM - Seorang wanita yang diduga mempunyai hubungan kedekatan dengan Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak dicecar tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal dugaan adanya aliran uang dari Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Mamberamo Tengah itu.
Wanita tersebut bernama Maria Ch.O Renwarin yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Mamberamo Tengah. Dia sudah diperiksa oleh tim penyidik sebagai saksi untuk tersangka Ricky Ham dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah, Provinsi Papua.
Maria telah diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Kamis (21/7).
"Saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain pengetahuan saksi mengenai dugaan adanya aliran uang yang diterima dari pihak yang terkait dengan perkara ini," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat siang (22/7).
Berdasarkan informasi yang dihimpun Kantor Berita Politik RMOL, Maria diduga menerima sejumlah pemberian uang dari Ricky Ham karena memiliki kedekatan asmara.
Dalam perkara ini, Ricky Ham telah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh KPK karena diduga melarikan diri ke Papua Nugini melalui jalur tikus.
Dia kabur saat hendak dilakukan jemput paksa oleh tim penyidik pada Kamis (14/7) karena sempat mangkir dari panggilan. Ricky Ham melarikan diri diduga melibatkan ajudannya, salah satunya adalah Aipda AL.
Pihak Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM juga mengakui tidak ada data perlintasan Ricky. Sehingga, Ditjen Imigrasi menduga Ricky Ham melarikan diri melalu jalur yang tidak resmi karena paspor Ricky Ham sudah resmi dicabut pada 3 Juni 2022 sesuai permintaan KPK.
KPK sendiri telah berkirim surat ke Ditjen Imigrasi untuk melakukan tindakan cegak berpergian ke luar negeri untuk Ricky Ham dan tiga orang lainnya ke luar negeri selama enam bulan ke depan sejak awal Juni 2022. rmol.id
Berdasarkan informasi, selain Ricky Ham, ketiga orang lainnya yang dicegah ke luar negeri adalah, Simon Pampang, Jusieandra Pribadi Pampang, dan Marten Toding. Ketiganya merupakan pihak swasta.
KPK secara resmi belum mengumumkan secara resmi identitas tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi di Pemkab Mamberamo Tengah ini. Hal ini akan diumumkan secara resmi setelah dilakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan.
Berdasarkan informasi terbaru yang diperoleh redaksi, Ricky Ham diduga menerima suap dan gratifikasi mencapai hampir senilai Rp 100 miliar terkait proyek-proyek di berbagai Dinas di Pemkab Mamberamo Tengah, Provinsi Papua.
Sumber: rmol