Diduga Terima Ratusan Juta dari Bupati Ricky Ham Pagawak, Brigita Manohara: Hari Ini Mau Balikin Duitnya -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Diduga Terima Ratusan Juta dari Bupati Ricky Ham Pagawak, Brigita Manohara: Hari Ini Mau Balikin Duitnya

Selasa, 26 Juli 2022 | Juli 26, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-07-26T05:30:18Z

WANHEARTNEWS.COM - Presenter TV Brigita Purnawati Manohara memastikan akan segera mengembalikan uang yang diterimanya dari Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak.

Brigita diduga telah menerima uang sebanyak ratusan juta rupiah dan kendaraan mobil dari Ricky Ham Pagawak, yang kini menjadi buron Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Namun demikian, saat ditanya soal jumlah uang dan hadiah yang diterima dari Ricky Ham, Brigita meminta untuk menanyakan langsung kepada tim penyidik KPK yang menangani perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah, Provinsi Papua.

"Tanya penyidik aja," ujar Brigita kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa siang (26/7).

Di satu sisi, Brigita mengabarkan bahwa dirinya hari ini akan mengembalikan uang yang telah diterima dari Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Mamberamo Tengah ke tim penyidik KPK.

"Aku hari ini mau balikin duitnya. Kalau bisa langsung ku transfer semua, mudah-mudahan bisa langsung masuk duitnya," kata Brigita.

Berdasarkan sumber Kantor Berita Politik RMOL, Brigita diduga menerima uang sebanyak ratusan juta rupiah dan mobil dari Bupati Ricky Ham. Uang dan mobil itu diterima dalam kurun dua tahun, yaitu periode 2013 hingga 2015.

Pada Senin (25/7), Brigita mengaku dicecar sebanyak 17 pertanyaan oleh tim penyidik sebagai saksi untuk tersangka Ricky Ham. Dia diperiksa selama kurang lebih tujuh jam di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

"Tentunya berkaitan dengan tersangka yang masih DPO (Ricky Ham). Pada proses tadi, saya menyampaikan fakta bahwa saya pernah mengenal tersangka dan saya pernah menerima aliran dana serta hadiah dari tersangka sebagai apresiasi atas profesi saya ,yakni presenter dan konsultan komunikasi," ujar Brigita kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin sore (25/7).

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri memberikan apresiasi kepada Brigita yang kooperatif akan mengembalikan uang dan barang ke KPK.

"KPK apresiasi sikap kooperatif saksi yang hadir dan akan mengembalikan sejumlah uang maupun barang yang pernah diterima dari tersangka dimaksud," ujar Ali kepada wartawan, Selasa pagi (26/7).

Selanjutnya kata Ali, keterangan saksi Brigita akan dianalisis untuk kemudian dikonfirmasi lagi kepada tersangka maupun pihak yang akan dipanggil sebagai saksi oleh tim penyidik.

Dalam perkara ini, Ricky Ham telah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh KPK karena diduga melarikan diri ke Papua Nugini melalui jalur tikus.

Dia kabur saat hendak dilakukan jemput paksa oleh tim penyidik pada Kamis (14/7) karena sempat mangkir dari panggilan. Ricky Ham melarikan diri diduga melibatkan ajudannya, salah satunya adalah Aipda AL.

Pihak Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM juga mengakui tidak ada data perlintasan Ricky. Sehingga, Ditjen Imigrasi menduga Ricky Ham melarikan diri melalu jalur yang tidak resmi karena paspor Ricky Ham sudah resmi dicabut pada 3 Juni 2022 sesuai permintaan KPK.

KPK sendiri telah berkirim surat ke Ditjen Imigrasi untuk melakukan tindakan cegak berpergian ke luar negeri untuk Ricky Ham dan tiga orang lainnya ke luar negeri selama enam bulan ke depan sejak awal Juni 2022.

Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi, selain Ricky Ham, ketiga orang lainnya yang dicegah ke luar negeri adalah, Simon Pampang, Jusieandra Pribadi Pampang, dan Marten Toding. Ketiganya merupakan pihak swasta.

KPK secara resmi belum mengumumkan ke publik tentang kasus Ricky Ham. Nantinya rilis resmi akan dilakukan setelah ada upaya paksa penangkapan atau penahanan.

Berdasarkan informasi terbaru yang diperoleh redaksi, Ricky Ham diduga menerima suap dan gratifikasi mencapai hampir senilai Rp 100 miliar terkait proyek-proyek di berbagai Dinas di Pemkab Mamberamo Tengah, Provinsi Papua. 

Sumber: RMOL
×
Berita Terbaru Update
close