Dinonaktifkan dari Jabatan Kapolrestro Jaksel, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto: Kun Fayakun -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dinonaktifkan dari Jabatan Kapolrestro Jaksel, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto: Kun Fayakun

Sabtu, 23 Juli 2022 | Juli 23, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-07-23T12:56:10Z

WANHEARTNEWS.COM - Usai dihentikan sebagai Kapolrestro Jaksel, rekaman video Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, berdurasi 30 detik tersiar pada pesan berantai aplikasi Whatsapp terkait upacara serah-terima jabatan (Sertijab). 

Dalam video singkat tersebut, Budhi sempat menyampaikan salam perpisahaan kepada para peserta upacara.  "Sebagai prajurit, sebagai anggota Satya Haprabu, demi Merah Putih demi Polri yang kita cintai ini. 

Kebijakan dari pimpinan, karena saya yakin perintah yang beliau keluarkan sudah melalui pertimbangan yang panjang. Karena semua ini hanya titipan, termasuk hidup kita di dunia ini hanya sementara. 

Kalau Allah sudah berkehendak Kun fayakun, apapun yang akan terjadi, terjadilah," ucap Budhi dalam video yang diterima tim tvonenews Sabtu (23/7/2022). Sementara saat dikonfirmasi, Budhi mengaku siap menghadapi keputusan dari kebijakan yang diberikan.  

 "Saya yakin ini ujian dari Allah SWT untuk menaikkan derajat hamba-Nya yang sabar dan ikhklas dalam menghadapinya. Amin YRA," kata Budhi dalam keterangan tertulis saat dikonfirmasi, Sabtu (23/7/2022). Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imron resmi menonaktifkan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto dari jabatan Kapolres Metro Jakarta Selatan (Jaksel). 

Penonaktifan Budhi sebagai Kapolrestro Jaksel merupakan buntut belum terungkapnya kasus baku tembak anggota Polri yang menewaskan Brigadir J.  

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan Budhi resmi dinonaktifkan dari jabatannya pada Kamis (21/7/2022). Menurutnya, kekosongan jabatan Kapolrestro Jaksel, sementara diisi oleh Kombes Pol Yandi Irsan sebagai pelaksana tugas (Plt).  

Penunjukan Yandi Irsan sebagai PLT Kapolrestro Jaksel tertuang dalam Surat Keputusan 158/VII/Kep/2022/ tertanggal 21 Juli 2022.  "Resmi dinonaktifkan mulai hari ini 21 Juli 2022, pukul 14.00 WIB. Berlaku mulai hari ini, dinamika operasional kegiatan Polres Metro Jakarta Selatan akan diemban oleh Pelaksana Tugas Harian," katanya di Jakarta pada Kamis (21/7/2022). 


Sumber: tvOne
×
Berita Terbaru Update
close