WANHEARTNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Mardani H. Maming pada hari ini, Kamis (14/7).
Maming diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
"Hari ini tim penyidik mengagendakan pemanggilan pihak yang ditetapkan senagai tersangka dalam dugaan pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (14/7).
Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Bendum PBNU) itu akan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.
Namun hingga saat ini, Mardani Maming belum tampak di gedung Antirasuah untuk memenuhi panggilan tim penyidik KPK. KPK pun mengultimatum Maming untuk bersikap kooperatif terhadap proses hukum yang sedang dijalaninya.
"Sejauh ini belum ada informasi lebih lanjut perihal kehadiran tersangka dimaksud. Kami berharap tersangka kooperatif hadir memenuhi panggilan pertama dimaksud," kata Ali.
Maming tak hanya dijerat dalam kasus suap, melainkan juga disangkakan menerima gratifikasi. Dugaan gratifikasi dilakukan saat dirinya menjabat Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Ali menegaskan KPK sudah mengantongi sejumlah bukti perbuatan pidana Mardani Maming ini.
"Setelah KPK meminta bahan keterangan kepada sejumlah pihak dan kemudian ditemukan bukti permulaan yang cukup," kata Ali.
Sumber: rmol