WANHEARTNEWS.COM - Gugatan Partai Gelora (Gelombang Rakyat) terhadap UU Pemilu tentang ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) oleh Mahkamah Konstitusi (MK) tidak membuat surut Partai Gelora.
Ketua Umum DPP Partai Gelora (Gelombang Rakyat) Anis Matta, menegaskan pihaknya sedang mempelajari kembali gugatan UU Pemilu. Anis menghormati putusan MK terkait gugatan Partai Gelora, untuk memisahkan antara pemilu legislatif dengan pemilu presiden atau pilpres.
Namun dia menilai, penolakan itu prematur dan cenderung membingungkan. Juga merugikan partai politik dan rakyat sebagai pemilik suara.
"Gugatan kami ingin memastikan presiden yang dicalonkan berdasarkan pada suara rakyat yang mewakili pikiran dan perasaan hari ini, bukan yang kadaluwarsa," kata Anis dalam keterangannya, Jumat (8/7).
Syarat pengajuan capres-cawapres pada Pilpres 2024 adalah berdasarkan hasil suara partai pada Pemilu 2019. Dengan tetap menggunakan presidential threshold (PT) atau ambang batas pengajuan, yakni 20 persen suara. Yang diperoleh oleh partai politik dari hasil Pileg 2019.
Berkenaan dengan itu, Anis menyebut gugatan pihaknya terkait penyelenggaraan waktu pileg dan pilpres pada 2024, bisa menjadi alternatif atas gugatan PT nol persen.
"Gugatan kami juga bertujuan memberi peluang bagi lahirnya pemimpin baru di tengah krisis berlarut saat ini," katanya.
"Kami sedang mempelajari kemungkinan mengajukan gugatan kembali," demikian mantan Presiden PKS ini.
Sumber: RMOL