WANHEARTNEWS.COM - Kuasa hukum keluarga Brigadir polisi Nopryansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, mengungkap fakta baru.
Dilansir TribunWow.com, pengacara Kamaruddin Simanjuntak mengatakan bahwa autopsi jasad mendiang dilakukan polisi tanpa persetujuan keluarga.
Dikatakan berkas autopsi ditandatangani oleh adik Brigadir J, Bripda LL Hutabarat, tanpa mengetahui isi dokumen atau pun kondisi sang kakak.
Ketika itu, LL dinilai sedang berada di bawah tekanan karena diminta langsung oleh atasan berpangkat jenderal.
Menurut Kamaruddin, hal ini bukan berarti bahwa keluarga sudah memberikan izin resmi untuk dilakukan autopsi jenazah.
"Yang saya tahu tidak dapat. Dia hanya adiknya dipanggil Karo Provos disuruh pergi ke rumah sakit Polri disuruh menandatangani satu kertas tanpa melihat abangnya yang sudah meninggal, tanpa mengetahui luka mana yang akan diautopsi atau bagian mana saja yang tertembak atau tersayat, atau telah dirusak," terang Kamarudin seperti dilaporkan Tribunnews.com, Selasa (19/7/2022).
Belakangan, LL disebut baru mengetahui bahwa dokumen yang ditandatanganinya berkaitan dengan kematian kakaknya.
Pemuda berpangkat Bripda itu pun bersedia membubuhkan tanda tangan karena diminta menjalankan perintah.
Ia disebut tidak tahu sama sekali kondisi jenazah sang kakak maupun apa saja yang dilakukan aparat di dalam ruangan.
"Jadi, ini lebih kepada mengedepankan perintah karena yang memerintah ini Brigjen Polisi memerintah seorang Brigadir Polisi. Dia tidak bisa mendampingi pas autopsi sehingga dia tidak tahu apa yang dilakukan di dalam," beber Kamaruddin.
Di sisi lain, ia mengakui tidak ada pemaksaan dalam kejadian ini meski bisa dikatakan bahwa tidak ada persetujuan secara resmi.
"Tidak dibilang pemaksaan tetapi lebih kepada perintah yaitu perintah atasan kepada bawahan atau perintah jenderal kepada brigadir," imbuhnya.
Karena itulah, pihak keluarga meminta autopsi ulang yang kemudian ditolak oleh Mabes Polri.
Sementara, Bripda LL diketahui sudah dimutasi dari pekerjaannya di Mabes Polri ke kampung halamannya di Polda Jambi.
Menanggapi penolakan ini, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai hal tersebut melanggar perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Pasalnya, sebelumnya Jokowi telah menyoroti kasus ini dan meminta ketegasan serta keterbukaan dalam proses hukum berjalan.
"Penolakan Polri sudah melanggar perintah Presiden untuk obyektif dan tidak ada yang ditutupi," ujar Sugeng saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (19/7/2022).
"Autopsi ulang adalah jalan membuka tabir kalau tidak diautopsi ulang sudah tutup buku (kasus selesai)."
Sugeng mengatakan bahwa hasil autopsi serta kebenaran isinya perlu dipertanyakan demi kelancaran proses penyidikan.
"Harus dipertanyakan apakah sudah ada hasil autopsi. Apa isi autopsi tersebut? sikap tidak mau autopsi ulang adalah sikap melawan rasa keadilan masyarakat," pungkasnya.
Polisi Tolak Autopsi Ulang Jasad Brigadir J
Sebelumnya diberitakan bahwa pihak kepolisian telah menanggapi permintaan keluarga untuk melakukan autopsi ulang pada jenazah Brigpol Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dilansir TribunWow.com, Polri menolak melakukan autopsi kembali lantaran jasad tersebut sudah melalui visum pertama.
Alih-alih, kepolisian berjanji akan mengungkap seluruh hasil autopsi kepada publik
Seperti dilaporkan Tribunnews.com, Selasa (19/7/2022), Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memberikan keterangan terkait kasus tersebut.
Ia menanggapi permintaan keluarga Brigadir J yang disampaikan kuasa hukum Kamaruddin Simanjuntak untuk dilakukan autopsi ulang.
Menurut Dedi Prasetyo, jasad Brigadir J sudah dilakukan autopsi sehingga tidak perlu adanya pengulangan.
Ia pun berjanji untuk mengungkap hasil visum et repertum yang sudah dilakukan di rumah sakit Polri.
"Sudah diautopsi nanti akan disampaikan," kata Dedi Prasetyo.
Untuk menjaga agar informasi yang disampaikan terbuka dan bisa dipercaya, Polri nantinya akan menggandeng Komnas HAM.
Kehadiran lembaga independen tersebut diharapkan dapat menjadi pemvalidasi laporan yang akan diungkap.
"Hasilnya mungkin bersama Komnas HAM biar transparan dan obyektif," imbuhnya.
Sebelumnya, pihak keluarga diwakili pengacara melaporkan dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ke Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2022).
Pasalnya, melalui bukti video yang diambil diam-diam saat menyaksikan jasad Brigadir J, terdapat sejumlah luka yang dinilai janggal.
Kamaruddin menyebut adanya sejumlah luka sayatan, luka tembak, memar dan pergeseran rahang serta luka patah di bagian jari manis Brigadir J.
Padahal, pihak Mabes Polri sebelumnya mengatakan bahwa Brigadir J tewas setelah terkena tembakan Bharada E sebanyak empat kali.
"Tidak ada penjelasan Karo Penmas bahwa ini ada luka-luka sajam (senjata tajam-red), ada luka memar, ada luka memar dan lain sebagainya," ujar Kamaruddin dilansir kanal YouTube KOMPASTV, Senin (18/7/2022).
"Kami temukan pundaknya sudah rusak. Engselnya sudah berpindah, giginya sudah berantakan, di berbagai tempat ada sayatan."
Akibat adanya indikasi kekerasan tersebut, keluarga pun meminta diadakan autopsi ulang untuk mengetahui penyebab pasti kematian Brigadir J.
"Kita belum tahu apakah di dalam celananya ada sayatan, demikian juga organ lainnya," ungkap Kamaruddin.
"Maka kami meminta supaya dilakukan visum et repertum ulang, dan autopsi ulang untuk mengetahui sebab-sebab kematian almarhum," tandasnya.
Sumber: Tribun