Menurut Dokter Tifa, masalah ACT sebenarnya tidak rumit dan dapat diselesaikan dengan melakukan restrukturisasi gaji pengurus.
“Masalah ACT itu hanyalah: GAJI Pengurusnya kegedean. Jadi penyelesainnya tinggal: Restrukturisasi Gaji Pengurus,” ujar Dokter Tifa, dikutip dari Twitter @DokterTifa, Kamis 7 Juli 2022.
Diketahui sebelumnya, Kementerian Sosial telah mencabut izin pengumpulan uang dan barang lembaga kemanusiaan ACT.
Keputusan dicabutnya izin ACT telah tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial No 133/HUK/2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan.
Ibnu Khajar selaku Presiden ACT mengaku kaget atas diterbitkannya Keputusan Menteri Sosial ini.
“Kami perlu menyampaikan kepada masyarakat bahwa kami sangat kaget dengan keputusan ini,” ungkap Ibnu Khajar di kantor ACT, dikutip dari suara.com, Rabu 6 Juli 2022.
Menurut Ibnu Khajar, selama ini ACT selalu bekerja sama dengan pemerintah dalam menyelidiki kasus penyelewengan dana sumbangan ini.
“Artinya kami telah menunjukkan sikap kooperatif. Kami juga sudah menyiapkan apa saja yang diminta oleh pihak Kemensos, terkait dengan pengelolaan keuangan,” imbuh Ibnu Khajar.
Selain itu, Dokter Tifa juga menyinggung masalah yang menurutnya jauh lebih besar dibanding polemik kasus ACT.
Masalah yang dimaksud Dokter Tifa adalah soal Kementerian Agama yang ogah mengambil kuota haji yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
“Ada MASALAH yang JAUH LEBIH BESAR. KUOTA HAJI 10.000 yang tidak diambil oleh Pemerintah. Kenapa? APA KARENA DANA HAJI HABIS DITILEP?” tanya Dokter Tifa.
Sebagai informasi, Hilman Latief selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama mengumumkan bahwa Indonesia diberikan tambahan kuota haji sebanyak 10 ribu orang.
“Kementerian Agama terus berkomunikasi intensif setelah menerima surat resmi dari Saudi terkait adanya tambahan kuota sebesar 10.000. Kita berkomunikasi intensif dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi,” ucap Hilman Latief, dikutip dari tvonenews.com, Kamis 7 Juli 2022.
Namun demikian, Kementerian Agama memutuskan untuk tidak mengambil kuota haji tambahan yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi tersebut.
Dengan alasan bahwa berdasarkan peraturan proses pemberangkatan jemaah calon haji Indonesia, waktu yang tersedia untuk memproses kuota tambahan tidak mencukupi.
Sumber: Makassar terkini