WANHEARTNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jemput paksa tersangka dugaan korupsi IUP Tanah Bumbu, Mardani H Maming. Perburuan dilakukan hingga apartemen Kempinski, tempat tinggal Mardani H Maming, Senin (25/7/2022).
“Tim penyidik melakukan penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta dalam rangka jemput paksa tersangka dugaan korupsi ijin usaha pertambangan di Tanah Bumbu Kalsel,” kata Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (25/7/2022).
Penjemputan paksa dilakukan karena Mardani dua kali mangkir dari dipanggil sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Panggilan kedua, kata Ali, sudah dilakukan pada 21 Juli 2022. Namun, Mardani H Maming yang menjabat Bendahara Umum (Bendum) PBNU itu, tidak hadir. “Kami menilai tersangka tidak kooperatif,” tegasnya.
Terkait gugatan praperadilan yang diajukan Mardani H Maming di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ali mengingatkan, tidak lantas menghentikan proses hukum yang dijalankan KPK.
Lagipula, lanjut Ali, KPK memiliki bukti yang kuat atas dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret Mardani H Maming. “Tidak ada dasar hukum satupun bahwa praperadilan dapat menghentikan proses penyidikan yang sedang KPK lakukan ini” terangnya.
Sebelumnya, Mardani Maming pernah disebut menerima uang sebesar Rp89 miliar dalam persidangan dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu yang digelar di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Dugaan ini disampaikan adik dari mantan Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) Henry Soetio, Christian Soetio. Saat itu, Christian mengaku tahu adanya aliran dana kepada eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming melalui PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP) hingga total mencapai Rp104 miliar.
Transfer uang tersebut berlangsung sejak 2014. Jumlah puluhan miliar rupiah itu, disebut sebagai jumlah yang dikutip berdasarkan laporan keuangan PT PCN.
Sumber: inilah