WANHEARTNEWS.COM - Upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) No. 1517 Tahun 2021 didukung penuh para buruh.
Sebab, melalui upaya banding ini, diharapkan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) sesuai Kepgub tersebut tidak dibatalkan.
Dukungan ini salah satunya datang dari Koordinator Forum Buruh Kawasan (FBK) Pulogadung, Hilman Firmansyah, yang juga mantan Aktivis '98.
Hilman menegaskan, perjuangan buruh DKI Jakarta agar mendapat upah yang lebih layak harus terus disuarakan.
"Kami mengapresiasi Anies Baswedan yang memperhatikan nasib buruh Jakarta dengan mendukung langkah mengajukan Banding atas Putusan PTUN terkait UMP DKI Jakarta," ucap Hilman, melalui keterangannya, Rabu (27/7).
Hilman berharap dengan adanya upaya banding oleh Pemprov DKI, besaran UMP 2022 senilai Rp 4.641.852 sesuai Kepgub No. 1517 Tahun 2021 tidak dibatalkan. Karena UMP yang ditetapkan dalam Kepgub tersebut telah mempertimbangkan angka inflasi, serta kelayakan dan kesejahteraan hidup pekerja.
Sebelumya gugatan Apindo soal UMP DKI Jakarta dikabulkan majelis hakim PTUN Jakarta pada Selasa lalu (12/7).
"Mengabulkan gugatan penggugat dalam pokok sengketa untuk seluruhnya," demikian putusan yang tertulis dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta.
Dalam putusannya, majelis hakim PTUN Jakarta juga membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tertanggal 16 Desember 2021 yang diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Berdasarkan Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021, UMP DKI Jakarta tahun 2022 naik 5,1 persen atau setara Rp 225.667 menjadi Rp 4.641.854.
Kemudian, majelis hakim mewajibkan tergugat, Gubernur DKI Jakarta, untuk mencabut kepgub tersebut.
"Mewajibkan kepada Tergugat mencabut Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021," demikian putusan majelis hakim.
Putusan lainnya, majelis hakim mewajibkan Anies selaku tergugat untuk menerbitkan keputusan baru mengenai UMP tahun 2022 berdasarkan Rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serikat Pekerja/Buruh Nomor: I/Depeprov/XI/2021 tanggal 15 November 2021 sebesar Rp 4.573.845.
Disampaikan Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta, Yayan Yuhanah, setelah mengkaji dan mempelajari secara komprehensif putusan majelis hakim tersebut masih belum sesuai dengan harapan, yaitu kenaikan UMP yang layak dengan mempertimbangkan tingkat hidup layak dan kenaikan inflasi.
Maka Pemprov DKI memutuskan melakukan banding untuk menjaga kelayakan dan kesejahteraan pekerja.
Sumber: RMOL