Oleh: Ahmad Khozinudin, S.H. (Advokat, Ketua Umum KPAU)
Aneh, ajaib, menakjubkan selaligus mencurigakan. Bagaimana mungkin, isi Berkas Berita Acara (BAP) saksi-saksi isinya bisa sama? Persis? Padahal, pemeriksaan dilakukan atas saksi yang berbeda, dan di ruangan yang juga berbeda. Ada apa?
Hal itu, terungkap dalam sidang pemeriksaan saksi Pelapor atas kasus 'Jin Buang Anak' yang menjerat Wartawan Edy Mulyadi pada Kamis, 30 Juni 2022. Pada pemeriksaan saksi-saksi atas nama Kaleb Elevansi, Michael Anggi dan Ariansyah N. Kiliu didepan pengadilan, ketiganya mengaku diperiksa penyidik Bareskrim Mabes Polri.
Anehnya, isi BAP yang dibuat pada tanggal 26 Januari 2022 dari ketiga saksi sama. Seluruh redaksi hingga tanda baca semuanya sama. Hanya uraian identitas saja yang berbeda.
Gila! ini seperti BAP Copas. Ini pemeriksaan yang menyalahi prosedur KUHAP. Pemeriksaan saksi semestinya mengungkap apa yang didengar sendiri, dilihat sendiri dan dialami sendiri.
Padahal, menurut Pasal 1 butir 26 KUHAP dijelaskan:
_“Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri”._
Lantas, bagaimana mungkin ada isi BAP yang sama, dari keterangan saksi yang berbeda? Bahkan, untuk objek peristiwa yang sama, mustahil didapatkan keterangan yang sama dari saksi yang berbeda.
Pengkondisian? Ya, itulah dugaan kuatnya. Ada dugaan kuat Penyidik Bareskrim Polri melakukan pengkondisian dalam perkara ini. Agar fair, maka harus dilakukan pengambilan keterangan saksi verbalisan kepada para penyidik yang mengambil keterangan pada ketiga saksi ini.
Saksi Verbalisan yakni saksi penyidik, yang melakukan proses verbal (penyidikan) terhadap ketiga saksi ini (Kaleb Elevansi, Michael Anggi dan Ariansyah N. Kiliu) harus dihadirkan dimuka persidangan. Penyidik harus memberikan keterangan yang sejujurnya, apakah benar BAP yang dibuat untuk ketiga saksi sama.
Jika benar, maka fakta persidangan ini tidak dapat dibantah oleh siapapun. Ada pengkondisian dalam sidang tempat jin buang anak yang menjerat Wartawan Edy Mulyadi.
Lantas untuk apa, demi kepentingan siapa? sehingga BAP saksi harus dikondisikan?
Kita tak mungkin hanya berhenti menduga ini adalah kerjaan rezim. Karena sejatinya, yang berkuasa di negeri ini adalah kaum oligarki.
Kita semua patut menduga ini semua pesanan oligarki. Karena pernyataan Wartawan Edy Mulyadi dalam agenda Pers Comference KPAU menolak rencana pindah IKN pada 17 Januari 2022 lalu membuat galau oligarki, yakni para pengusaha dan cukong yang diuntungkan oleh adanya proyek IKN. Siapa yang bisa membantah dugaan ini?
(*)