Bejat! Guru Ngaji Ajari Santriwati Nonton Video Porno, Setelah Itu Dicabuli -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Bejat! Guru Ngaji Ajari Santriwati Nonton Video Porno, Setelah Itu Dicabuli

Minggu, 17 Juli 2022 | Juli 17, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-07-17T08:28:27Z

WANHEARTNEWS.COM - Seorang oknum guru mengaji di Tempat Pendidikan Alquran (TPQ) di Mojokerto, Jatim berinisial RD dipersangkakan mencabuli 3 santriwati. Yang seluruhnya masih di bawah umur.

Oknum ini memperdayai ketiga korbannya, yakni YSF (12), AG (13) dan FRD (14). Ketiganya dicabuli saat mereka sedang belajar mengaji. Dan dilakukan dengan modus yang sama.

“Ketiganya masih duduk di bangku sekolah, YSF dan AG masih duduk di kelas 6 SD, sedangkan FRD pelajar kelas 2 MTS,” kata Kapolres Mojokerto, AKBP Apip Ginanjar pada konferensi pers di Gedung Sat Reskrim Polres Mojokerto, tengah pekan ini.

Apip menjelaskan pada awal Februari 2022 sekitar pukul 17.00 WIB di TPQ, RD diduga mencabuli santrinya ketika YSF dan AG ini sedang mengaji.

“Pengakuan tersangka, korban dipanggil masuk ke dalam ruangan atau kamar,” ujar Apip.

Apip Ginanjar menambahkan, setelah masuk ke dalam kamar, mereka diminta untuk memijat. Tak lama kemudian, salah satu dari mereka diminta untuk keluar sehingga tinggal 1 orang.

“Saat itulah, RD berpura-pura menanyakan kepada korban, apakah mereka sudah akil baligh? Sesaat kemudian YSF dipertontonkan video porno sampai akhirnya terduga pelaku mencabuli korban. Setelah selesai, RD menyuruh untuk memanggil AG, yang juga diperlakukan sama,” jelas Apip.

Menurutnya, modus yang sama selalu dipakai RD untuk mengelabui korbannya yakni dengan berpura-pura menanyakan apakah korban sudah akil baliqh atau belum.

Untuk mengelabui dan memperdaya korban, terduga pelaku mempertontonkan video porno kepada korban sembari mencabulinya.

“Terduga pelaku ini kami kenakan pasal 82 ayat 1, 2 UU nomor 17 tahun 2022 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara atau denda hingga Rp 5 miliar.

Jika pencabulan tersebut dilakukan oleh tenaga pendidik maka pidananya ditambah 1/3,” pungkas Kapolres Mojokerto. 

×
Berita Terbaru Update
close