WANHEARTNEWS.COM - Proses hukum kasus polisi tembak polisi di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo patut dipercayakan sepenuhnya kepada aparat hukum yang berwenang.
Publik, termasuk kuasa hukum keluarga Brigadir J diimbau tidak menyampaikan pernyataan yang justru memperkeruh dan menambah spekulasi liar di tengah masyarakat.
"Advokat itu profesi ahli hukum, bukan ahli nujum atau ahli sihir," kata salah satu kuasa hukum istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi, Patra M Zen, Rabu (27/7).
Mantan Ketua YLBHI ini lantas menyinggung kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin yang dinilai menggiring opini publik. Padahal, kliennya sudah melaporkan dugaan pelecehan dan kekerasan dengan terlapor Brigadir J sebagaimana dalam laporan LP/B/1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jaksel tanggal 9 Juli 2022 lalu.
"Saya baca di media, pernyataan-pernyataan saudara Kamaruddin itu seakan-akan dia mengetahui fakta dan kebenaran peristiwa," lanjut Patra.
Oleh karenanya, ia meminta kepada semua pihak untuk mengikuti proses hukum yang berjalan.
"Kita tunggu hingga pembuktian di persidangan," tandasnya.
Di sisi lain, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menyampaikan kasus polisi tembak polisi yang mengakibatkan Brigadir J meninggal masih berproses.
“Kita tunggu hasilnya, semoga hasilnya berjalan dengan baik,” kata Kapolri.
Sumber: RMOL