Bahkan, Irjen Ferdy Sambo telah menyerahkan semua barang Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat kepada penyidik kepolisian.
“Sudah diserahkan ke pihak penyidik semuanya (barang milik Brigadir J yang ada di rumah Pak Sambo). Yang saya ketahui seperti itu,” ungkap Arman Hanis, kuasa hukum Irjen Pol Ferdy Sambo pada Senin (18/7/2022).
Namun demikian, Arman tidak mengetahui apakah barang-barang milik Brigadir J sudah diserahkan kepada pihak keluarganya atau belum oleh penyidik kepolisian.
Menurut dia, sebaiknya hal tersebut ditanyakan langsung kepada pihak Mabes Polri.
Sebelumnya, keluarga Brigadir J atau Nopryansah Yosua Hutabarat yang diwakili kuasa hukumnya akan melakukan pelaporan kasus dugaan pembunuhan berencana ke Bareskrim Polri.
"Kedatangan kita hari ini dalam rangka sebagai tim penasihat hukum dan atau juga kuasa dari keluarga Yoshua Hutabarat untuk membuat laporan polisi tentang dugaan tindak pidana dugaannya pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHPidana juncto pembunuhan sebagaimana dimaksud Pasal 338 KUHP, juncto penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain juncto Pasal 351," kata pengacara keluarga Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Selain pembunuhan berencana, Kamarudin mengungkapkan bahwa pihaknya juga akan melaporkan kasus dugaan tindak pidana lainnya terkait peristiwa penembakan tersebut.
"Kemudian dugaan pencurian dan atau penggelapan handphone sebagaimana dimaksud dalam 362 KUHPidana juncto Pasal 372, 374 KUHPidana, kemudian tindak pidana meretas dan atau melakukan penyadapan yaitu tindak pidana telekomunikasi,”paparnya.
Di sisi pihaknya telah membawa sejumlah barang bukti untuk memperkuat laporan yang dilakukannya.
Di antaranya adalah, temuan fakta soal luka yang ada di jasad Brigadir J.
Sumber: iNews