WANHEARTNEWS.COM - Plt Wasekjen Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin menyebut, Moch Subchi At Tsani alias Mas Bechi tak layak dikebiri.
Novel Bamukmin menyatakan, hukuman kebiri itu tidak akan memberikan efek jera kepada tersangka kasus pencabulan santriwati di Ponpes Shiddiqiyyah Ploso Jombang itu.
“Kalau dikebiri masih bisa melakukan kekerasan seksual,” kata Novel kepada JPNN.com, Minggu (10/7/2022), dikutip PojokSatu.id.
Karena itu, Novel meminta agar Mas Bechi cukup dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Dengan pasal tersebut, anak Kiai Mukhtar Mukti itu terancam hukuman 15 penjara.
“Kalau dipenjara cukup untuk pelaku tidak bisa melakukan tindakan yang sama,” kata Novel.
Novel Bamukmin juga menyebut sejatinya dalam hukum Islam pelaku perzinahan dan sudah berumah tangga atau memiliki istri, hukumannya adalah hukuman mati.
Akan tetapi, Indonesia belum menerapkan syariat Islam secara maksimal dan belum sampai kepada hukuman mati bagi pelaku yang berstatus menikah.
“Maka hukuman yang terberat dalam hukuman postitif di Indonesia, apalagi korban di bawah umur, bisa dipidana sampai 15 tahun,” pungkas Novel.
Untuk diketahui, Mas Bechi dijerat dengan pasal berlapis atas kasus pencabulan santriwati di Ponpes Shiddiqiyyah.
Yakni Pasal 285 KUHP Jo Pasal 65 KUHP ancaman hukumannya 12 tahun penjara atau Pasal 289 KUHP Jo Pasal 65 KUHP yakni sembilan tahun penjara.
Dia juga bisa dikenakan Pasal 294 ayat 2 KUHP Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Atas kasus pencabulan santriwati tersebut, anak Kiai Mukhtar Mukti itu terancam hukuman kebiri.
Akan tetapi, Aspidum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur Sofyan Elle enggan memastikan apakah Mas Bechi nantinya diancam hukuman kebiri.
Semua itu nantinya tergantung dengan fakta-fakta dalam proses persidangan yang dalam waktu dekat ini akan dijalani.
“Apakah ada tuntutan kebiri atau tidak itu nanti akan dilihat (dalam) fakta persidangan,” kata Sofyan saat konferensi pers Rutan Kelas I Medaeng Surabaya, Jumat (8/7/2022).
Sumber: pojoksatu