WANHEARTNEWS.COM - Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta meminta Gubernur Anies Baswedan tidak melakukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022. Anies diminta menjalankan keputusan pengadilan yang membatalkan kenaikan UMP.
Menurut Gembong, tidak baik nantinya Pemprov DKI bersengketa lagi dengan para pengusaha. Ia menganggap keputusan PTUN merupakan jalan tengah dari masalah UMP ini.
"Iya dong (harus ditaati putusan PTUN Jakarta) kan solusi jalan tengahnya itu enggak bisa menang-menangan jalan tengahnya kan seperti itu," ujar Gembong saat dikonfirmasi, Kamis (14/7/2022).
Menurut Gembong, Anies tak memiliki dasar hukum yang kuat dalam menaikan UMP dari Rp4,5 juta jadi Rp4,6 juta. Karena itu, ia tidak kaget akhirnya PTUN memenangkan gugatan yang diajukan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
Sebab, ia memandang, dasar hukum yang di pakai Pemprov DKI lemah dalam menaikan UMP, sehingga PTUN mengabulkan gugatan dari Apindo.
Karena itu, ia menyarankan agar Pemprov DKI melakukan sosialisasi tentang nilai UMP sesuai yang diputuskan PTUN. Lalu, Pemprov juga harus duduk persama pengusaha dan buruh agar nantinya tak ada konflik ke depannya.
"Maka ketika sudah menjadi kesepakatan bersama, kesepakatan semua pihak, maka tidak ada alasan bagi pihak manapun untuk mengingkari kesepakatan itu," pungkasnya.
Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Kepgub DKI nomor 1395 tahun 2021 tentang UMP 2022 yang merupakan revisi Kepgub 1517 tahun 2021. Isinya, UMP DKI tahun 2022 dinaikan 0,85 persen jadi Rp4.453.935.
Setelah ada desakan dari buruh dan pembahasan lebih lanjut, Anies merevisi Kepgub tersebut. Hasilnya, UMP 2022 di DKI dinaikan sebesar 5,1 persen menjadi Rp 4.641.854.
Keberatan dengan Kepgub Anies, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta pada 13 Januari 2022 dengan nomor perkara 11/G/2022/PTUN.JKT.
PTUN akhirnya memutuskan mengabulkan permohonan Apindo yang meminta Anies membatalkan Kepgub soal UMP itu. [suara]