Apabila ketentuan itu tidak dipenuhi atau dilanggar, Kemenkumham bakal menjebloskan Habib Rizieq ke penjara.
Kepala Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI Rika Aprianti mengatakan pembebasan bersyarat Habib Rizieq Shihab bukan berarti bebas ke mana-mana dan berbuat apa saja.
Menurut Rika, meski sudah bebas bersyarat, mantan pimpinan FPI itu dituntut untuk memenuhi beberapa ketentuan.
"Apabila ketentuan tersebut tidak dipenuhi atau dilanggar. Maka, status bebas bersyarat Habib Rizieq Shihab akan dicabut dan kembali dijebloskan ke penjara kembali," ujar Rika dalam keterangannya, Kamis (21/7).
Dia menjelaskan, Habib Rizieq harus mematuhi program pembimbingan yang ditetapkan oleh Bapas.
Rika mengungkapkan faktor yang bisa menggugurkan pembebasan bersyarat Habib Rizieq Shihab.
Di antaranya adalah melakukan hal-hal yang berpotensi meresahkan masyarakat hingga berdampak pada pidana.
"Antara lain, jika yang bersangkutan tidak mengikuti program bimbingan, melakukan hal-hal yang berpotensi meresahkan masyarakat dan berdampak pada pidana. Jika itu terjadi pembebasan bersyaratakan dicabut," jelasnya.
Selain itu, Rika juga mengungkapkan soal bebas dari tahanan dengan status bersyarat Habib Rizieq.
"Enggak ada bahasa tahanan kota, Habib Rizieq Shihab sudah narapidana pada saat putusan pengadilan dan inkracht (berkekuatan hukum tetap)," pungkasnya.
Sumber: GenPI.co