Menanggapi pengakuan Habib Rizieq, Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Rika Aprianti mengatakan bahwa status eks petinggi FPI itu bukan lah tahanan kota, melainkan klien pemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Jakarta Pusat.
Pernyataan dari Rika itu sekaligus membantah pernyataan Habib Rizieq yang mengaku menjadi tahanan kota setelah dinyatakan bebas bersyarat pada hari ini.
"Statusnya saat ini adalah klien pemasyarakatan bukan tahanan kota," ujar Rika dalam keterangannya, Rabu (20/7).
Lebih lanjut, Rika pun menerangkan bahwa Habib Rizieq menjadi klien pemasyarakatan lantaran sudah diputus pidana, dan per hari ini, setelah yang bersangkutan menjalani program pembebasan bersyarat, maka statusnya adalah klien pemasyarakatan.
Rika kemudian menerangkan bahwa Habib Rizieq harus mengikuti sejumlah ketentuan selama menjalani program pembebasan bersyaratan itu.
Di antaranya adalah berkelakuan baik dan tidak boleh melakukan tindakan yang berpotensi menjadi pelanggaran pidana.
Apabila dalam menjalani program tersebut Habib Rizieq melanggar, maka pembebasan bersyarat akan dicabut.
Dalam pernyataan sebelumnya, Habib Rizieq mengaku masih berstatus sebagai tahanan kota.
"Dan pembebasan bersyarat ini saya berstatus sebagai tahanan kota," ujar Habib Rizieq dalam konferensi pers, Rabu (20/7).
"Jadi bukan saya bebas murni begitu saja. Saya berstatus tahanan kota."
Dalam kesempatan yang sama, Habib Rizieq juga mengatakan bahwa ia harus membuat laporan kepada otoritas terkait setiap bulannya.
Selain itu, ia juga mengaku dilarang pergi ke luar kota, keluar pulau dan negara selama masih berstatus sebagai tahanan kota.
Meski begitu, Habib Rizieq menuturkan bahwa ia masih diperbolehkan untuk melakukan aktivitas menerima tamu dan bertamu, hingga mengajar seperti sebelumnya.
Namun tetap ada aturan, di mana ada beberapa hal yang tidak boleh dilakukan Habib Rizieq.
Sumber: Wowkeren