Namun, kegiatan itu dibatalkan yang rencananya digelar di Balai Kota pada pukul 13.30 WIB.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi membenarkan dan mengakui mendapatkan undangan pelantikan Pj Sekda DKI tersebut yang kemudian urung dilakukan.
"Saya dapat suratnya. Lalu tadi pagi saya konfirmasi ke Pak Sekda (Marullah). Katanya enggak jadi. Dibatalkan," ujar Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin (18/7).
Informasi yang diterima Prasetyo, Anies berencana mengganti Marullah dengan Sigit sebagai Pj Sekda lantaran Marullah masih menjalankan ibadah haji di Arab Saudi.
Adapun selama Marullah berada di tanah suci, Anies mengangkat Sigit sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekda DKI.
Niat hati, Anies ingin memperpanjang Sigit menjadi Pj Gubernur, namun hal itu dibatalkan karena Marullah sudah pulang ibadah haji.
"Diperpanjang karena Pak Marullah dipikir masih ada di tanah suci, padahal sudah pulang. Jadi, (acara pelantikan Pj Sekda DKI) enggak jadi," papar politikus PDI Perjuangan ini.
Ia pun mengaku geram saat menerima undangan tersebut. Sebab, secara aturan, Anies tidak memiliki kewenangan penuh untuk mengganti jabatan Sekda DKI.
Sebab, penentuan jabatan Pj Sekda DKI tersebut, ujar Prasetyo, merupakan kewenangan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Sementara, penentuan jabatan Sekda DKI diputuskan oleh Presiden RI lewat Mendagri.
"Itu namanya melangkahi keputusan Presiden yang menunjuk," ungkapnya.
Sumber: Merahputih