WANHEARTNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Tenaga Ahli Madya Kantor Staf Presiden yang juga anak dari Walikota Ambon nonaktif, Richard Louhenapessy, yang bernama Grenata Louhenapessy pada hari ini Kamis (14/7).
Grenata diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) persetujuan prinsip pembangunan gerai Alfamidi di Pemerintahan Kota Ambon yang menjerat ayahnya, Walikota nonaktif Ambon Richard Louhenapessy.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada Kav-4, Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan atas nama Grenata Louhenapessy," kata Plt Jurubicara KPK, Ali Fikri, Kamis (14/7).
Dalam kasus ini, KPK telah menjerat Walikota Ambon nonaktif, Richard Louhenapessy, sebagai tersangka kasus dugaan suap izin pembangunan Alfamidi dan gratifikasi di Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.
Selain Richard, KPK juga menjerat dua tersangka lainnya. Yakni Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanussa dan pihak swasta dari Alfamidi bernama Amri.
Sumber: rmol