WANHEARTNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini sedang mengkaji penerapan Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi terkait perintangan penyidikan terhadap kuasa hukum praperadilan Ketua DPD PDI Perjuangan Kalimantan Selatan (Kalsel), Mardani H. Maming.
Hal itu ditegaskan oleh Ketua KPK saat ditanya soal sikap kuasa hukum sidang praperadilan Maming yang terus meminta KPK menunda pemeriksaan kliennya dengan dalih adanya gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Kita kaji apakah termasuk dalam perbuatan merintangi, menghalang-halangi ya," ujar Firli kepada wartawan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa siang (26/7).
Kuasa hukum praperadilan Maming juga meminta KPK untuk menghormati praperadilan sebelum memanggil Mardani. Padahal, KPK sudah menegaskan bahwa praperadilan bukan alasan yang tepat untuk menunda pemeriksaan maupun jemput paksa.
"Kita harus lihat dulu ketentuan hukumnya (penerapan pasal 21), dan apapun perbuatan yang dilakukan," pungkas Firli.
KPK sendiri sudah memasukkan tersangka Maming ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada hari ini. Hal itu dilakukan karena Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu sudah dua kali mangkir dari panggilan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel. Sehingga, KPK memandang bahwa Maming tidak kooperatif.
Sumber: rmol