KPK Telusuri Afiliasi Bendum PBNU di Dua Perusahaan Swasta -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

KPK Telusuri Afiliasi Bendum PBNU di Dua Perusahaan Swasta

Selasa, 19 Juli 2022 | Juli 19, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-07-19T12:36:04Z

WANHEARTNEEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengorek kasus dugaan suap yang menjerat Bendum PBNU, Mardani H. Maming. Salah satunya terkait afiliasi Maming dengan sejumlah perusahaan swasta.

Senin kemarin, KPK selesai memeriksa sejumlah saksi untuk tersangka Maming yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Kalsel.

Saksi-saksi yang telah diperiksa, yaitu Muhammad Aliansyah selaku Direktur PT Trans Surya Perkasa tahun 2013-2020; Wawan Surya selaku Direktur PT Permata Abadi Raya tahun 2013-2020); dan Jimmy Budhijanto selaku swasta.

"Ketiga saksi hadir dan dikonfirmasi masih terkait pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu. Selain itu, didalami juga terkait dugaan afiliasi dari pihak terkait dengan beberapa perusahaan pertambangan dimaksud," kata Plt Jurubicara KPK, Ali Fikri, Selasa (19/7).

Sementara itu, seorang saksi lainnya, yaitu Stefanus Wendiat selaku Komisaris Utama PT Prolindo Cipta Nusantara sejak 2015-sekarang tidak hadir dengan alasan sedang menjalani isolasi mandiri.

"Penjadwalan ulang akan kembali dilakukan untuk yang bersangkutan," pungkas Ali.

Dalam perkara tersebut, Maming telah mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan atas ditetapkannya sebagai tersangka di KPK.

PBNU pun mengutus mantan pimpinan KPK, Bambang Widjojanto (BW) dan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana sebagai kuasa hukum Maming.

Dalam penyidikan perkara dugaan suap dan gratifikasi ini, KPK secara resmi belum mengumumkan mengenai pihak-pihak mana saja yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi uraian perkara, hingga pasal apa saja yang disangkakan.

Hal itu akan diumumkan secara lengkap setelah adanya upaya paksa penangkapan atau penahanan terhadap pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Meskipun belum diumumkan resmi, tim penyidik sudah melakukan upaya paksa penggeledahan di beberapa unit Apartemen Kempinski, Jakarta Pusat pada Selasa (28/6). Beberapa unit apartemen yang digeledah itu diduga milik Maming.

Maming telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Kamis (16/6) dalam kapasitasnya sebagai Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018.

Maming yang juga merupakan Ketua Umum (Ketum) BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) periode 2019-2022 dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Artinya, selain perkara suap, Maming juga dijerat dengan pasal dugaan penerimaan gratifikasi.

Selain itu, KPK juga telah mencegah Maming dan adiknya, Rois Sunandar Maming yang juga selaku Direktur PT Batulicin Enam Sembilan Pelabuhan untuk berpergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. 

Sumber: rmol

×
Berita Terbaru Update
close