KPU Pastikan 9 Partai Ini Tak Perlu Verifikasi Faktual Pemilu 2024 -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

KPU Pastikan 9 Partai Ini Tak Perlu Verifikasi Faktual Pemilu 2024

Sabtu, 09 Juli 2022 | Juli 09, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-07-09T02:58:41Z


WANHEARTNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan bahwa sebanyak sembilan partai politik (parpol) yang lolos parlemen tidak perlu mengikuti verifikasi faktual sebagai tahapan peserta Pemilu 2024.

Sembilan partai itu adalah PDIP, Gerindra, Golkar, PKB, NasDem, PKS, PAN, Demokrat, dan PPP.

Komisioner KPU, Betty Epsilon Idroos menyebut verifikasi faktual hanya diperuntukkan bagi parpol baru dan partai peserta Pemilu 2019 yang tidak lolos ke Senayan.

"Sesuai Putusan MK (Mahkamah Konstitusi) Nomor 55 Tahun 2020," ujar Betty saat dihubungi, Jumat (8/7).

Betty mengatakan merujuk putusan MK itu, partai yang telah lolos verifikasi Pemilu 2019 dan lolos parliamentary threshold atau ambang batas parlemen tetap diverifikasi secara administrasi.

Sementara, parpol peserta Pemilu 2019 yang tidak memenuhi parliamentary threshold dan parpol baru harus mengikut verifikasi administrasi dan faktual.

Berdasar Peraturan KPU (PKPU) Tahapan, pendaftaran parpol dan verifikasi sebagai peserta pemilu akan berlangsung sepanjang 29 Juli-14 Desember 2022.

"Itu final decision kita 14 Desember setelah melewati verifikasi administrasi dulu untuk semua parpol. Baru kemudian ada langkah berikutnya verifikasi faktual bagi parpol yang tidak punya kursi di DPR RI," ujarnya.

"Artinya peserta pemilu 2019 [yang tidak lolos], plus partai politik baru untuk pemilu 2024, itu yang akan kita verifikasi faktual," sambung Betty.

Verifikasi administrasi, menurut Betty, adalah kelengkapan dokumen yang dikumpulkan oleh parpol kepada KPU sebelum batas waktu ditetapkan.

"Kalau tidak lengkap, artinya sampe tanggal 14 Agustus 2022 artinya kami tidak bisa meneruskan ke langkah selanjutnya yaitu verifikasi administrasi," katanya.

Dalam hal ini, KPU merujuk pada Pasal 173 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Sementara, verifikasi faktual adalah terpenuhinya kepengurusan parpol di tingkat provinsi hingga kecamatan, kantor tetap untuk kepengurusan di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota hingga tahapan akhir pemilu

Selain itu kepengurusan pusat tiap partai harus memenuhi keterwakilan perempuan 30 persen.

Sumber: lawjustice
×
Berita Terbaru Update
close