Hal tersebut diungkapkan Albertus saat menjadi pembicara dalam diskusi akhir pekan Titik Temu bertajuk Citra Polisi pada Bulan Bhayangkara di Jakarta, Sabtu (16/7/2022).
"Satu yang kami apresiasi dari Kapolri, berani mengatakan (penyelidikan kasus Brigadir J) harus terbuka," kata Albertus.
Albertus menilai, langkah membuka penyelidikan itu agar dapat diketahui oleh publik memang perlu dilakukan, karena kasus tersebut tidak lagi dapat ditutup-tutupi.
Apalagi, masyarakat telah menilai ada sejumlah kejanggalan, seperti mengenai kamera pengawas atau CCTV dan lebam pada tubuh Brigadir J.
Selain itu, menurut Albertus, Kompolnas juga mengapresiasi keberanian Kapolri dalam melibatkan pihak eksternal dalam tim khusus yang bertugas mengungkap kasus tersebut.
"Apresiasi kami, Kapolri berani mengajak pihak eksternal (bergabung dalam tim khusus). Beliau berjanji ini terbuka. Beliau ingin transparan dan akuntabel. Beliau ingin melakukan scientific crime investigation (ilmu terapan yang mencakup studi tentang bukti yang digunakan dalam mengenali, mendeteksi, dan memverifikasi kesalahan seseorang)," ungkap Albertus.
Seperti diketahui, penembakan antaranggota Polri terjadi di Rumah Dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (8/7) pukul 17.00 WIB.
Kejadian itu mengakibatkan Brigadir Pol. Nopryansah tewas tertembak dengan tujuh lubang peluru di tubuhnya.
Polisi menyebutkan, bahwa peristiwa itu dilatarbelakangi dugaan pelecehan dan penodongan pistol yang dialami istri Kadiv Propam Polri Putri Ferdy Sambo.
Akibat peristiwa yang menjadi perhatian publik tersebut, Kapolri membentuk tim khusus untuk menuntaskan pengusutan kasus baku tembak antaranggota Polri pada hari Selasa (12/7).
Kapolri melibatkan satuan kerja internal Polri dan eksternal, tim juga melibatkan Provost dan Pengamanan Internal (Paminal) Polri.
Sementara itu, dari unsur eksternal adalah Kompolnas dan Komnas HAM.
Sumber: GenPI.co