WANHEARTNEWS.COM - Tim kuasa hukum keluarga almarhum Brigadir Polisi (Brigpol) Yosua Hutabarat resmi melaporkan kasus dugaan pembunuhan berencana ke Bareskrim Polri. Pelaporan ini buntut dari tewasnya dengan luka tembak di rumah kediman Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Tim kuasa hukum keluarga Brigpol Yosua, Johnson Panjaitan menyampaikan, laporan mereka diterima oleh SPKT Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/0386/VII/2022/SPKT Bareskrim Polri per Senin 18 Juli 2022.
"Yang tercantum di sini adalah soal pembunuhan berencana, pembunuhan, dan penganiayaan," kata Johnson Panjaitan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/7).
Adapun mengenai laporan soal peretasan terhadap keluarga Brigadir J, kata dia, pihak Bareskrim belum bisa menerima hal tersebut.
"Karena mereka minta untuk yang peretasan itu harus ada foto kemudian juga HP yang diretas itu," ujarnya.
Sebelumnya, salah satu tim kuasa hukum keluarga korban Brigpol Yosua Kamaruddin Simanjuntak membeberkan banyaknya luka selain bekas tembakan pada tubuh jenazah almarhum Brigpol Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Ini di bawah tangan ada robekan diduga (karena) benda tajam, kemudian ini di kaki, padahal dia pakai kaos kaki ini, seperti kena pedang atau sangkur, yang jelas luka robekan,” beber Kamaruddin dalam sebuah video yang dilihat redaksi, Minggu (17/7).
Lalu Kamaruddin memperlihatkan adanya luka robek persis di belakang telinga atau di area kepala korban. Lalu lobang telinga Brigpol Yosua bengkak.
“Dan rahangnya berpindah (bergeser),” ujar Kamaruddin.
Sementara pada bagian dagu hingga ke leher korban juga ditemukan luka robek, dan pada bagian bahu sebelah kiri korban rusak memar hingga daging-dagingnya terangkat. Lalu pada tangan korban, kata dia, dua jarinya hancur.
“Nah pertanyaannya, hancurnya tangan, jari dan segala macam itu sampai di kaki itu setelah ditembak atau sebelum ditembak,” demikian Kamaruddin bertanya.
Sumber: RMOL