WANHEARTNEWS.COM - Laporan koalisi masyarakat atas dugaan pelanggaran kampanye oleh Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan, ditolak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Hal ini tidak lantas menyurutkan pelapor untuk mengusut kasus ini melalui jalur hukum lain.
Salah satu pelapor, Direktur Lingkar Madani (Lima) Indonesia, Ray Rangkuti, berencana melakukan gugatan sejumlah norma dalam UU 7/2017 tentang Pemilu, khususnya terkait Bawaslu dan penanganan pelanggaran Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kita akan berupaya meminta fatwa hukum dari Mahkamah Konstitusi tentang apakah satu tindakan yang nyata-nyata merusak sendi-sendi demokrasi dan kualitas Pemilu Jurdil akan tetap dibiarkan karena alasan belum ditetapkannya peserta Pemilu?" ujar Ray Rangkuti kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (22/7).
Ray Rangkuti menjelaskan, keputusan Bawaslu menolak laporan yang disampaikan lembaganya bersama Komite Independen Pemantau Pemilihan (KIPP) Indonesia dan Kata Rakyat agak membingungkan.
Pasalnya, Ray Rangkuti melihat laporan yang dia daftarkan ke Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu tidak diregister, sehingga agak janggal jika Bawaslu menyatakan laporan ketiga lembaga itu tidak memenuhi syarat materiil oleh karenanya tidak bisa diproses.
"Jika satu laporan tidak memenuhi syarat materiil, maka keputusan yang tersedia adalah menyatakan tidak ada pelanggaran atau terbukti ada pelanggaran. Jadi poin ini terasa membingungkan," tuturnya.
Di samping itu, Ray Rangkuti juga melihat ada ketidaksesuaian antara wewenang Bawaslu dalam memproses dugaan pelanggaran Pemilu dengan masa bakti yang diembannya selama 5 tahun.
"Apa makna masa bakti Bawaslu sampai 5 tahun jika kenyataannya waktu bekerja lembaga ini hanya selama masa tahapan Pemilu berlangsung, kurang lebih dalam satu tahun, apalagi di tengah sistem Pemilu serentak?" cetusnya.
Terkait dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan Zulhas, sapaan akrab Ketum PAN Zulkifli Hasan yang juga menjabat sebagai Menteri Perdagangan, dinilai Ray Rangkuti telah memenuhi unsur pelanggaran Pemilu.
Sebab menurutnya, dalam kejadian Zulhas membagi-bagikan minyak goreng kepada warga di Lampung pada Sabtu (9/7) sembari meminta agar putrinya, Futri Zulya Safitri, dipilih oleh warga itu, adalah bukti ada dugaan pelanggaran.
"Apakah tindakan menarik simpati warga untuk kepentingan elektoral satu partai/caleg/capres/cagub/cawakot/cabup dengan menggunakan uang, barang, atau materi lainnya tidak dapat dinyatakan suatu kejahatan demokrasi atau pemilu selama tahapan peserta pemilu belum ditetapkan?" keluh Ray Rangkuti merasa heran.
"Maka mudah-mudahan dalam waktu dekat gugatan yang akan dilayangkan ke MK dapat disampaikan," tandasnya.
Norma yang terkait dengan masa jabatan keanggotaan Bawaslu, dan kemungkinan akan digugatan Ray Rangkuti ke MK, di atur di Pasal 92 ayat 13 UU 7/2017 tentang Pemilu.
Di dalam norma tersebut disebutkan bahwa masa jabatan anggota Bawaslu di tingkat pusat hingga kabupaten/kota adalah lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan pada tingkatan yang sama.
Adapun mengenai kewenangan Bawaslu juga diatur di dalam UU Pemilu, tepatnya pada Pasal 95 dan Pasal 96.
Namun, norma lainnya yang kemungkinan akan dibawa ke MK oleh Ray Rangkuti adalah Pasal 1 angka 35 UU Pemilu, yang menyatakan bahwa kampanye Pemilu adalah kegiatan peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta Pemilu.
Sumber: rmol