WANHARTNEWS.COM - Mabes Polri membantah pemberitaan yang menyampaikan Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus baku tembak di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyatakan bantahan tentang informasi Bharada E yang ditetapkan sebagai tersangka kasus baku tembak dengan Brigadir J, Minggu (24/7/2022).
Dedi menegaskan, Polri tidak pernah sekalipun mengeluarkan pernyataan tentang sudah adanya tersangka, apalagi penahanan dalam kasus penembakan yang berujung tewasnya Brigadir J itu. "Saya enggak pernah sampaikan (penetapan dan penahanan tersangka) itu.
Tolong disampaikan," ujar Dedi dikutip dari PMJNews. Bantahan itu disampaikan Dedi untuk menjawab pemberitaan media online yang menginformasikan bahwa Bharada E sudah berstatus tersangka dan telah ditahan di Polda Metro Jaya. Kadiv Humas menambahkan, pengusutan kasus tewasnya Brigadir J di rumah eks Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo masih terus berjalan.
Saat ini kasus ditangani Polda Metro Jaya dan telah melakukan 2 prarekonstruksi. Prarekonstruksi itu terkait penyidikan dari 2 pelaporan yang awalnya ditangani Polres Jaksel, yakni laporan dugaan pelecehan seksual dan laporan ancaman kekerasan dan pembunuhan.
Laporan itu diajukan Irjen Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi. Terlapornya adalah Brigadir J yang tewas. Sedangkan dalam pengusutan lainnya, Dedi mengungkapkan juga dilakukan oleh tim Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
Penyidikan kasus tersebut atas pelaporan dari pengacara keluarga Brigadir J. Tim pengacara melaporkan kematian Brigpol J terkait dengan pembunuhan, pembunuhan berencana, penganiyaan, dan penyiksaan yang menghilangkan nyawa.
Kendati begitu, dari dua proses penyidikan hukum di Polda Metro Jaya, maupun di Bareskrim Polri, sampai saat ini, belum ada penetapan tersangka. "Sampaikan ke teman-teman, saya tidak pernah menyampaikan itu (tersangka)," pungkasnya.
Sumber: tvOne