WANHEARTNEWS.COM - Istri dari Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Mardani H. Maming, Erwinda, tidak hadir alias mangkir dari panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu kemarin (13/7).
Erwinda diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, yang menjerat sang suami, Mardani Maming.
"Saksi tersebut tidak hadir tanpa ada konfirmasi kepada tim penyidik," ujar Plt Jurubicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis siang (14/7).
Selain Erwinda, KPK juga memanggil seorang saksi bernama Nur Fitriani Yoes Rachman. Seperti Erwinda, Nur Fitriani pun mangkir dari panggilan penyidik KPK.
Ali Fikri pun meminta para saksi untuk kooperatif, hadir memenuhi panggilan pemeriksaan.
"Untuk itu kami mengingatkan para saksi agar koperatif hadir memenuhi panggilan kedua yang segera kami kirimkan," tegasnya.
Mardani Maming yang merupakan kader PDIP pernah menjabat Bupati Tanah Bumbu selama dua periode yaitu pada 2010-2018.
Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin pertambangan saat menjabat Bupati Tanah Bumbu.
Mardani Maming disebut menerima uang Rp89 miliar dalam persidangan dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu yang digelar di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Tak hanya dijerat dalam kasus suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mardani Maming juga disangkakan menerima gratifikasi. Dugaan gratifikasi Mardani Maming juga diduga dilakukan saat dirinya menjabat Bupati Tanah Bumbu.
Ali menegaskan KPK sudah mengantongi sejumlah bukti perbuatan pidana Mardani Maming ini.
"Setelah KPK meminta bahan keterangan kepada sejumlah pihak dan kemudian ditemukan bukti permulaan yang cukup," demikian Ali.
Sumber: rmol