WANHARTNEWS.COM - Karena merasa diri terancam ketika sedang menjalankan tugas, seorang polisi inisial Bripka W mengambil tindakan tegas dan terukur dengan tembak RL alias Raymond (39) warga Kelurahan Pandu, Kecamatan Bunaken, Kota Manado hingga dinyatakan meninggal dunia.
Pria itu dinyatakan meninggal dunia ketika di bawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Manado karena luka tembak polisi terhadap dirinya.
Oknum Polisi yang tembak pria itu karena terancam dalam tugas dan dinyatakan meninggal dunia tak lama setelah kejadian kini telah diamankan serta diperiksa Propam Polresta Manado.
Kejadian itu terjadi Sabtu (23/7) malam sekitar pukul 22.15 Wita di Kelurahan Pandu.
“Itu merupakan bagian dari tindakan tegas dan terukur karena menghadapi potensi ancaman membahayakan polisi saat sedang bertugas di lapangan,” jelas Sumardi, Minggu (24/7).
Dijelaskan Sumardi jika kejadian itu berawal saat pihaknya mendapat laporan warga melalui call center.
Dalam laporan itu menyebutkan Raymond yang telah mabuk Miras membuat keributan sambil mengacam warga dengan memegang senjata tajam (Sajam).
Polisi Polsek Bunaken menindaklanjuti laporan tersebut dengan mendatangi lokasi berdasarkan laporan yang diterima.
Melihat polisi datang, Raymond menyimpan sajam dibawah mobil yang sedang terparkir.
Ketika polisi akan mengambil sajam tersebut dan hendak mengamankannya, pria tersebut mengeluarkan makian.
Bukan saja itu, dirinya memberontak dan masuk ke rumah untuk mengambil pisau.
Tak lama kemudian keluar sambil memegang botol yang dipecahkan kemudian mengejar polisi dan warga.
Upaya tembakan peringatan tak diindahkan, malah Bripka WL sempat jatuh karena ulahnya.
Merasa terancam, Bripka WL langsung tembak Raymond sebanyak satu kali dan mengenai bagian tengah dadanya.
Tembakan itu membuat pria tersebut tumbang hingga di bawa ke rumah sakit Bhayangkara Manado.
Namun oleh petugas medis menyatakan jika telah meninggal dunia.
Sumardi menambahkan bahwa tim Identifikasi dari Satuan Reskrim bersama Propam Polresta Manado telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Kami juga memberikan dukungan moril kepada pihak keluarga yakni membiayai proses otopsi jenasah,”kata Sumardi.
Dikatakannya pula bahwa sebagai transparansi dan profesionalitas terhadap kejadian tersebut, Brikpa WL telah diamankan Propam Polresta Manado.
“Kita akan cek apakah penggunaan senjata api sudah sesuai SOP berdasarkan Peraturan Kapolri nomor 1 tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian karena telah membahayakan petugas Kepolisian dilapangan dan masyarakat disekitar TKP,” tambahnya.
Dijelaskannya pula bahwa kini jenasah Raymond oleh petugas kepolisian telah diserahkan kepada pihak keluarga. ***
Sumber: klikmanado